MOM'S LIFE
Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2021 Golongan I-IV, Catat Bun!
Asri Ediyati | HaiBunda
Rabu, 03 Nov 2021 19:20 WIBMelihat fakta yang ada setelah pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, tak dimungkiri lagi bahwa hingga saat ini PNS merupakan salah satu profesi yang paling diminati.
Bagi Bunda dan keluarga yang mendaftar ingin menjadi abdi negara. Tak ada salahnya untuk mengintip dahulu besaran gaji pokok dan tunjangan PNS 2021. Untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Untuk golongan terendah tercatat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200. Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Tunjangan PNS di luar gaji pokok antara lain tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS.
Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Pada tingkat pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lalu, besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. Kemudian, sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Bunda ingin tahu lengkapnya gaji pokok dan tunjangan PNS 2021? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.