MOM'S LIFE
Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, Masih Bisa Pakai E-Wallet?
Annisa A | HaiBunda
Rabu, 10 Nov 2021 17:06 WIBBelakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kabar pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Namun tak perlu khawatir, karena Bunda masih dapat menggunakan dompet digital OVO.
Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan e-wallet OVO itu dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga : Layanan OVO Bermasalah, Tidak Bisa Isi Saldo Bun |
Putusan itu dinyatakan berlau pada 28 Oktober 2021 atas hasil perundingan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Bunda.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan (28 Oktober 2021)," tulis OJK dalam keterangan resminya.
Pencabutan izin usaha tersebut berbuntut pada OVO Finance Indonesia yang dilarang melakukan sejumlah kegiatan di bidang perusahaan pembiayaan. OVO Finance Indonesia juga diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban mereka.
Beberapa hal yang harus diselesaikan antara lain urusan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, hingga memberikan pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Namun ternyata, keputusan itu tak berpengaruh sama sekali ke layanan e-wallet OVO, Bunda.
Selama ini, OVO dikenal sebagai salah satu aplikasi dompet digital yang banyak digunakan masyarakat untuk bertransaksi. Saat ini OVO masih dapat beroperasi lantaran tidak memiliki hubungan dengan perusahaan yang dicabut izinnya.
Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengatakan, layanan dompet digital OVO berada di bawah payung perusahaan PT Visionet Internasional yang kini masih beroperasi seperti biasa.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harum.
Harumi menjelaskan, sejak awal pendirian OFI, perusahaan itu memang juga menggunakan nama OVO. Namun ternyata, OFI bukanlah perusahaan yang menaungi dompet digital OVO.
Oleh karena itu, Harumi memastikan bahwa pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tidak berdampak terhadap semua lini bisnis dompet digital OVO, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, saksikan juga aplikasi memasak yang bisa menghasilkan uang dari rumah, di video berikut ini:
(anm/fir)