HaiBunda

MOM'S LIFE

PNS hingga Pegawai Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun? Simak Faktanya Bun

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Sabtu, 20 Nov 2021 16:15 WIB
Ilustrasi larangan cuti Nataru/ Foto: iStock
Jakarta -

Menjelang akhir tahun, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM nih, Bunda. Bertepatan dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kabarnya akan diberlakukan PPKM level 3.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu (17/11/2021) lalu menyampaikan aturan tersebut. Sehingga diperkirakan akan ada pembatasan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Muhadjir.


Lalu, kapan permberlakukan level 3 ini akan dilaksanakan? Rencananya, pemerintah akan mulai membatasi mobilitas mulai dari tanggal 24 Desember 2001 hingga 2 Januari 2002.

Tak hanya pembatasan mobilitas yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia saja, karena ada aturan larangan pekerja cuti dan bepergian ke luar kota nih, Bunda.

Banner Tren Diet Kpop/ Foto: HaiBunda/Mia

Jadi, siap-siap ubah rencana ya yang sudah berniat untuk bepergian di akhir tahun. Bahkan, beberapa hari belakangan beredar kabar bahwa PNS hingga pegawai swasta dilarang cuti lho.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa larangan cuti atau libur pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak hanya berlaku bagi PNS. Aturan ini juga akan diberlakukan pada karyawan swasta.

Tujuannya untuk meminimalisir kegiatan yang bersifat tidak mendesak, seperti liburan akhi r tahun. Seperti bagaimana umumnya, akhir tahun banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk plesir dan liburan ya, Bunda.

"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," kata Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan bahwa aturan ini nantinya dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat, kementrian PANRB pun akan ikut turun tangan mengawasi. Bahkan, ada sanksi untuk masyarakat yang berani melanggar aturan. Seperti apa hukuman yang akan diterima?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(rap/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

Waspada, Bun! WHO Peringatkan Varian Mu, Mutasi Baru Virus Corona

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kisah Putri Diana di Balik Perubahan Menu di Istana Inggris, Semua Berawal dari Salmon

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

5 Resep MPASI Misoa untuk Bayi 8 Bulan ke Atas, Enak & Mudah Dibuat

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Alifah Lubis Eks Artis Cilik Bergaya Lucu, Kini Sudah Besar dan Tampil Anggun

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Penuh Makna & Doa, ini Arti Nama Anak Nikita Willy serta 7 Ide Rangkaiannya

Nama Bayi Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Kabar Terbaru Bayi yang Lahir dari Ibu Terbaring Koma di AS, Masih Berjuang Bertahan Hidup di NICU

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kisah Putri Diana di Balik Perubahan Menu di Istana Inggris, Semua Berawal dari Salmon

5 Resep MPASI Misoa untuk Bayi 8 Bulan ke Atas, Enak & Mudah Dibuat

Tak hanya Sehat untuk Bayi, Menyusui juga Selamatkan Bumi dari Ratusan Ribu Ton Emisi

Kabar Terbaru Bayi yang Lahir dari Ibu Terbaring Koma di AS, Masih Berjuang Bertahan Hidup di NICU

Penuh Makna & Doa, ini Arti Nama Anak Nikita Willy serta 7 Ide Rangkaiannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK