HaiBunda

MOM'S LIFE

Tunjangan Dua Jabatan PNS Ini Cair, Cek Besarannya di Sini Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 24 Dec 2021 15:50 WIB
Ilustrasi Tunjangan PNS/Foto: iStock
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang paling dimintai di Indonesia, Bunda. Bukan hanya karena memiliki gaji yang menggiurkan, tunjangan yang diberikan pun cukup besar, lho.

Gaji yang diberikan pun berbeda-beda tergantung dengan tingkatan dan golongannya. Golongan PNS sendiri terbagi menjadi empat yakni Golongan I hingga Golongan IV.

Meskipun gaji dan tunjangan yang diberikan cukup besar, seorang PNS juga tak bisa bertindak seenaknya, Bunda. Ada beberapa kesalahan PNS yang hukumannya akan langsung dipecat, lho.


Hukuman pendisiplinan PNS dibagi menjadi tiga jenis, Bunda. Yakni disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan hanya berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman sedang, biasanya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam waktu 6 hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 1 tahun, atau diberhentikan.

Berbicara tentang tunjangan PNS, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga, Bunda.

Pemberian tunjangan ini diberikan kepada fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (22/12/2021).

"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam fungsional analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran akan diberikan tunjangan setiap bulannya.

Berikut besaran tunjangan yang diterima para fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

  1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
  2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
  3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
  4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Lantas berapa besaran tunjangan jabatan fungsional pengembangan teknologi pembelajaran? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Penuh Haru, Aline Adita Bagikan Perjalanan Kehamilan dari Trimester 1 hingga Melahirkan

Kehamilan Amrikh Palupi

Andhara Early Gunting Kartu Kredit Usai KPR Lunas, Tak Ingin Berutang dan Riba

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Ariana Grande Diserang Penyusup di Karpet Merah Premier Film, Pelaku Sering Lakukan Aksi Serupa

Mom's Life Annisa Karnesyia

Jangan Bilang 'Tidak', Ini 5 Cara Profesional Menolak Tugas di Luar Tanggung Jawab

Mom's Life Arina Yulistara

7 Penyebab Doa Tidak Terkabul

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

8 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari Pakaian Menurut Pakar

Penuh Haru, Aline Adita Bagikan Perjalanan Kehamilan dari Trimester 1 hingga Melahirkan

Jangan Bilang 'Tidak', Ini 5 Cara Profesional Menolak Tugas di Luar Tanggung Jawab

5 Penyebab Rambut Bayi Baru Lahir Rontok dan Cara Mengatasinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK