HaiBunda

MOM'S LIFE

Tunjangan Dua Jabatan PNS Ini Cair, Cek Besarannya di Sini Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 24 Dec 2021 15:50 WIB
Ilustrasi Tunjangan PNS/Foto: iStock
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang paling dimintai di Indonesia, Bunda. Bukan hanya karena memiliki gaji yang menggiurkan, tunjangan yang diberikan pun cukup besar, lho.

Gaji yang diberikan pun berbeda-beda tergantung dengan tingkatan dan golongannya. Golongan PNS sendiri terbagi menjadi empat yakni Golongan I hingga Golongan IV.

Meskipun gaji dan tunjangan yang diberikan cukup besar, seorang PNS juga tak bisa bertindak seenaknya, Bunda. Ada beberapa kesalahan PNS yang hukumannya akan langsung dipecat, lho.


Hukuman pendisiplinan PNS dibagi menjadi tiga jenis, Bunda. Yakni disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan hanya berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman sedang, biasanya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam waktu 6 hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 1 tahun, atau diberhentikan.

Berbicara tentang tunjangan PNS, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga, Bunda.

Pemberian tunjangan ini diberikan kepada fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (22/12/2021).

"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam fungsional analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran akan diberikan tunjangan setiap bulannya.

Berikut besaran tunjangan yang diterima para fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

  1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
  2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
  3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
  4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Lantas berapa besaran tunjangan jabatan fungsional pengembangan teknologi pembelajaran? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Mom's Life Azhar Hanifah

Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak

Menyusui Annisa Karnesyia

Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda

Parenting Amira Salsabila

Gigi Anak yang Berlubang Parah Tidak Dapat Disembuhkan? Ini Jawaban Dokter

Parenting Indah Ramadhani

Flamingo Era, Fase Perubahan 'Warna' Perempuan Pasca Melahirkan sampai Anak Beranjak Dewasa

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian

Gigi Anak yang Berlubang Parah Tidak Dapat Disembuhkan? Ini Jawaban Dokter

Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak

Flamingo Era, Fase Perubahan 'Warna' Perempuan Pasca Melahirkan sampai Anak Beranjak Dewasa

14 Drama Korea Lim Ji Yeon Terbaik Rating Tertinggi, Wajib Ditonton

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK