HaiBunda

MOM'S LIFE

Tunjangan Dua Jabatan PNS Ini Cair, Cek Besarannya di Sini Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 24 Dec 2021 15:50 WIB
Ilustrasi Tunjangan PNS/Foto: iStock
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang paling dimintai di Indonesia, Bunda. Bukan hanya karena memiliki gaji yang menggiurkan, tunjangan yang diberikan pun cukup besar, lho.

Gaji yang diberikan pun berbeda-beda tergantung dengan tingkatan dan golongannya. Golongan PNS sendiri terbagi menjadi empat yakni Golongan I hingga Golongan IV.

Meskipun gaji dan tunjangan yang diberikan cukup besar, seorang PNS juga tak bisa bertindak seenaknya, Bunda. Ada beberapa kesalahan PNS yang hukumannya akan langsung dipecat, lho.


Hukuman pendisiplinan PNS dibagi menjadi tiga jenis, Bunda. Yakni disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan hanya berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman sedang, biasanya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam waktu 6 hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 1 tahun, atau diberhentikan.

Berbicara tentang tunjangan PNS, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga, Bunda.

Pemberian tunjangan ini diberikan kepada fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (22/12/2021).

"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam fungsional analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran akan diberikan tunjangan setiap bulannya.

Berikut besaran tunjangan yang diterima para fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

  1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
  2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
  3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
  4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Lantas berapa besaran tunjangan jabatan fungsional pengembangan teknologi pembelajaran? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Mom's Life Annisa Karnesyia

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

Mom's Life Triyanisya & Sandra Odilifia

Rayakan 17 Agustus dengan Diskon Elektronik Gila-Gilaan di Transmart Full Day Sale!

Mom's Life Tim HaiBunda

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Rayakan 17 Agustus dengan Diskon Elektronik Gila-Gilaan di Transmart Full Day Sale!

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

15 Drama Korea yang Bisa Dibuat Maraton Sehari Pemilik Rating Tertinggi, Punya Episode Pendek

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK