HaiBunda

MOM'S LIFE

Tunjangan Dua Jabatan PNS Ini Cair, Cek Besarannya di Sini Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 24 Dec 2021 15:50 WIB
Ilustrasi Tunjangan PNS/Foto: iStock
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang paling dimintai di Indonesia, Bunda. Bukan hanya karena memiliki gaji yang menggiurkan, tunjangan yang diberikan pun cukup besar, lho.

Gaji yang diberikan pun berbeda-beda tergantung dengan tingkatan dan golongannya. Golongan PNS sendiri terbagi menjadi empat yakni Golongan I hingga Golongan IV.

Meskipun gaji dan tunjangan yang diberikan cukup besar, seorang PNS juga tak bisa bertindak seenaknya, Bunda. Ada beberapa kesalahan PNS yang hukumannya akan langsung dipecat, lho.


Hukuman pendisiplinan PNS dibagi menjadi tiga jenis, Bunda. Yakni disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan hanya berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman sedang, biasanya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam waktu 6 hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 1 tahun, atau diberhentikan.

Berbicara tentang tunjangan PNS, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga, Bunda.

Pemberian tunjangan ini diberikan kepada fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (22/12/2021).

"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam fungsional analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran akan diberikan tunjangan setiap bulannya.

Berikut besaran tunjangan yang diterima para fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

  1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
  2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
  3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
  4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Lantas berapa besaran tunjangan jabatan fungsional pengembangan teknologi pembelajaran? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah

Mom's Life Amira Salsabila

Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian

Parenting Annisa Karnesyia

Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Mom's Life Amira Salsabila

Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian

Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO

Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah

Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK