HaiBunda

MOM'S LIFE

Bunda Wajib Tahu! Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat Selama Libur Nataru

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 28 Dec 2021 08:15 WIB
Ilustrasi Syarat Perjalanan dengan Pesawat/Foto: iStock
Jakarta -

Liburan Hari Natal dan Tahun Baru adalah libur panjang yang paling dinanti-nantikan oleh sebagian besar orang, Bunda. Meski begitu, ternyata pemerintah memutuskan untuk memperketat moda transportasi selama periode tertentu.

Bukan tanpa alasan, pemerintah memperketat peraturan perjalanan menggunakan berbagai macam transportasi demi mencegah adanya peledakkan kasus COVID-19 selama Nataru, Bunda. Terlebih, akhir-akhir ini tengah marak masuknya varian baru ke Indonesia, Omicron.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui situs resminya, dephub.go.id.


"Aturan perjalanan orang di semua moda transportasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19," tulis situs yang dilihat pada Senin (27/12/2021).

Dilihat dari situs yang sama, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.

"Aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021.".

Diketahui, aturan ini berlaku selama Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Bunda.

Selama masa Nataru, Bunda yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu, ada pula beberapa aturan lain yang diperketat berdasarkan jenis transportasi yang digunakan.

Lantas bagaimana syarat yang harus dipenuhi jika ingin bepergian dengan menggunakan transportasi udara atau pesawat ya, Bunda? Klik baca halaman berikutnya, yuk!

Bunda, simak juga video anak dengan diabetes boleh vaksinasi COVID-19 berikut ini:



(mua/som)
SYARAT PERJALANAN DENGAN PESAWAT

SYARAT PERJALANAN DENGAN PESAWAT

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Charlie Puth dan Istri Dikaruniai Bayi Laki-laki, Namanya Unik

Kehamilan Nadhifa Fitrina

Tak Boleh Sering, Ini Batas Aman Santan Dipanaskan Ulang

Mom's Life Azhar Hanifah

Tanpa Disadari, Ini 7 Ciri Orang dengan Energi Positif

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Jadwal Buka Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI setelah Libur Lebaran

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Langka! Bunda Ini Melahirkan Dua Bayi Berjarak 18 Hari dengan Metode Persalinan Berbeda

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kapan Batuk Anak Perlu Dicurigai sebagai TBC?

Jadwal Buka Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI setelah Libur Lebaran

Tanpa Disadari, Ini 7 Ciri Orang dengan Energi Positif

Tak Boleh Sering, Ini Batas Aman Santan Dipanaskan Ulang

Langka! Bunda Ini Melahirkan Dua Bayi Berjarak 18 Hari dengan Metode Persalinan Berbeda

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK