MOM'S LIFE
Catat Bun! Daftar Hari Libur Nasional di 2022, Tanggal Merah Paling Banyak pada Mei
Asri Ediyati | HaiBunda
Minggu, 02 Jan 2022 13:33 WIBMengecek tanggal merah tampaknya menjadi kebiasaan setiap orang di awal tahun baru. Tujuannya, tak lain adalah untuk merencanakan cuti dan liburan. Apakah Bunda juga seperti itu?
Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan daftar jadwal libur nasional di 2022, nih. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri.
Tiga menteri yang menandatangani yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia, Bunda.
Mengutip laman resmi Kominfo, hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada 22 September.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK dalam konferensi pers setelah Rakor dilaksanakan.
Menko PMK lebih lanjut menjelaskan, bahwa penetapan cuti bersama pada 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19, Bunda.
Ia menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," kata Menko PMK.
Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, menurut Menko PMK, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tuturnya.
Nah, untuk daftar Libur Nasional 2022, Bunda bisa lihat di halaman berikut ya!
Simak juga prediksi zodiak paling sukses di 2022:
DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL 2022