moms-life

Pemerintah Rancang e-KTP Digital yang Bisa Disimpan di HP

Annisa A   |   HaiBunda

Jumat, 07 Jan 2022 20:46 WIB

Jakarta -

Kartu tanda penduduk alias KTP sudah lama berubah menjadi e-KTP. Belakangan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membuat rencana pembaharuan menjadi KTP digital.

Sebelumnya, e-KTP mengubah bentuk kertas menjadi kartu yang dirancang dengan memakai biometrik sidik jari. Nah, e-KTP yang semula berbentuk fisik akan menggunakan format digital.

E-KTP digital akan memuat data penduduk mulai dari nama, tempat tinggal, status perkawinan, hingga foto dan tanda tangan dalam format digital. Jenis kartu identitas digital ini dapat disimpan di dalam ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Telah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id (identitas digital) yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone penduduk," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Banner Model Bosnia Disekap

Belum lama ini, fungsi KTP juga dikabarkan bakal bertambah menjadi NPWP. Nantinya, kartu tersebut akan memiliki dua fungsi berbeda.

Sebelum rencana e-KTP digital muncul, pemerintah sudah memulai proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP pada 2010. Namun pada saat itu, proyek yang memakan anggaran Rp5,9 triliun sempat terhambat.

Proyek e-KTP kerap tak memenuhi target di setiap tahunnya. Bahkan hingga hari ini, masih ada warga negara Indonesia yang belum memiliki e-KTP karena kesulitan mendapatkannya.

Zudan menjelaskan bahwa rencana pembaharuan e-KTP digital akan terus diupayakan demi membantu upaya pemerintah dalam mewujudkan satu data. Pasalnya, upaya perwujudan satu data kependudukan seringkali terhambat persoalan data penduduk non-permanen.

Inovasi e-KTP digital memungkinkan penduduk untuk menyimpan data mereka di dalam ponsel. Dengan begitu, pergerakan penduduk dapat teramati sehingga mempermudah pemerintah dalam mengetahui jumlah penduduk di suatu wilayah setiap waktu.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga menjelaskan bagaimana cara kerja e-KTP digital dalam menghitung jumlah penduduk di suatu wilayah setiap waktu, ""Misalnya, pemilik HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang. Namun, KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non-permanen di Sumedang."

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video tentang aplikasi memasak yang bisa hasilkan uang di rumah:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT