
moms-life
Fungsi KTP Akan Bertambah Jadi NPWP, Simak Penjelasannya Bun
HaiBunda
Selasa, 05 Oct 2021 12:00 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan bertambah fungsinya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga, lho. Bunda sudah tahu belum? Sebelumnya KTP dan NPWPÂ merupakan dua kartu yang fungsinya berbeda.
Ya, kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ini yang memuat aturan tersebut. Aturannya itu tinggal tunggu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Bunda.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia juga menambahkan alasannya.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Sabtu (2/10/2021).
Dalam draf HPP yang beredar, aturan tersebut tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi pasal 2 ayat (1a).
Tahun lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penyatuan NIK dengan NPWP ini juga bisa mempermudah pemerintah menelusuri masyarakat yang masuk wajib pajak. Kemudian, yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Begini Cara Cek Apakah KTP Kita Dipakai buat Utang Pinjol Orang Lain, Simak Bun

Mom's Life
Begini Cara Bikin KTP Online dengan Ponsel, Mudah & Praktis Bun

Mom's Life
Simak Bun, Ini Cara Membeli LPG 3 Kg Pakai KTP di 2023

Mom's Life
Jadi Lebih Praktis Bun, NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Mom's Life
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun

Mom's Life
6 Cara Cek NIK Online yang Lengkap dan Mudah, Catat Bun!
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda