Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Begini Cara Cek Apakah KTP Kita Dipakai buat Utang Pinjol Orang Lain, Simak Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 01 Jan 2024 15:55 WIB

Ilustrasi kirim pesann
Begini Cara Cek Apakah KTP Kita Dipakai buat Utang Pinjol Orang Lain, Simak Bun/Foto: iStockphoto/damircudic
Jakarta -

Data pribadi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dijaga ya Bunda. Karena, data tersebut bisa disalahgunakan orang lain untuk melakukan kejahatan.

Contohnya saja, kini fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) kian marak terjadi. Untuk menghindari hal ini, Bunda perlu mengetahui bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.

Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Sebab menggunakan layanan ini Bunda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Bunda miliki, yang artinya Bunda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.

Selain itu sekarang ini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, Bunda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Bunda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. 4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Dari laporan tersebut Bunda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu Bunda bisa mengetahui KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Bunda ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK Bunda bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda