Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Perhatian! PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Aturan Bawa Anak ke Mal Berubah

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 07 Feb 2022 21:30 WIB

Portrait of a happy Latin American family shopping at the mall wearing facemasks during the COVID-19 pandemic – reopening of businesses concepts
Ilustrasi ke mal saat pandemi/Foto: Getty Images/andresr
Jakarta -

Sejak beberapa waktu belakangan, kasus COVID-19 dalam beberapa wilayah di Indonesia, khususnya Jabodetabek, terus mengalami peningkatan, Bunda.

Akibatnya, hal ini membuat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut naik ke level 3. Dengan status tersebut, maka beberapa kegiatan pun kini mulai dibatasi.

Aturan ini berlaku secara umum. Namun, kini lebih dikhususkan bagi mereka yang belum divaksinasi dan lansia serta pengidap komorbid.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 yang lebih terarah bagi lansia komorbid dan yang belum divaksin," kata Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa Bali, dikutip dari detikcom pada Senin (7/2/2022).

Banner Trik Berburu Minyak GorengBanner Trik Berburu Minyak Goreng/ Foto: HaiBunda/Novita Rizki

Terkait kenaikan level PPKM, simak beberapa aturan terkait kunjungan mal hingga bioskop di wilayah Jabodetabek sebagai berikut:

1. Supermarket dan Mal

Luhut menegaskan untuk kegiatan supermarket dibatasi hingga pukul 21:00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya, boleh melakukan kegiatan sampai pukul 20:00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal juga boleh beroperasi, Bunda. Jam operasionalnya hingga pukul 21:00 WIB dan diizinkan dengan kapasitas yang dibatasi hingga 60 persen.

Enggak hanya itu, pemerintah juga membuat aturan usia minimal bagi pengunjung mal nih, Bunda. Anak-anak di bawah 12 tahun yang boleh masuk mal minimal sudah divaksinasi dosis pertama. Tempat bermain di mal juga diizinkan buka dengan syarat serupa yakni bukti sudah divaksinasi COVID-19.

2. Restoran dan kafe

Luhut menekankan restoran dan kafe boleh dibuka dengan kapasitas jam malam 21:00. Adapun pengunjung dibatasi sampai dengan 60 persen dari kapasitas tempat.

3. Bioskop

Bioskop di masa PPKM level 3 juga masih diperbolehkan buka. Syarat yang berlaku juga sama seperti mal, anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk tetapi wajib menerima vaksin dosis pertama.

4. Tempat ibadah dan fasilitas umum

"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, budaya 25 persen," paparnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga rekomendasi vaksinasi dan booster COVID-19 untuk bumil menurut dokter dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda