
moms-life
4 Arti Warna pada Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi, Bunda Perlu Tahu
HaiBunda
Selasa, 15 Feb 2022 17:50 WIB

Selama pandemi COVID-19 berlangsung di Tanah Air, pergerakan kita terpantau dan tercatat, Bunda. Ini karena setiap akan memasuki beberapa tempat umum, kita diwajibkan untuk kita melakukan pemindaian pada aplikasi PeduliLindungi.
Ya, aplikasi ini dikembangkan oleh pemerintah untuk PeduliLindungi melakukan pelacakan digital. Tujuan utamanya yakni menghentikan penyebaran virus COVID-19 dari orang-orang yang terinveksi.
Nah, setiap pengguna PeduliLindungi akan memiliki kode QR sesuai dengan kondisi masing-masing saat check-in ke tempat umum. Kode QR ini terdiri dari 4 warna yang memiliki arti berbeda-beda.
Apa saja warna serta arti di baliknya? Simak penjelasan yang sudah HaiBunda rangkum dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, ya.
1. Hijau
Status ini menandakan bahwa pengguna dapat bepergian ke tempat umum, Bunda. Ini karena pengguna bersangkutan termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Informasi tambahan:
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, pengguna bisa memeriksa apakah laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
- PCR: litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
- Antigen: infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, maka pengguna bisa menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.
2. Kuning
Dengan kode warna ini, pengguna masih dapat bepergian ke tempat umum, Bunda. Ini berarti bahwa:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
3. Merah
Dengan status ini, pengguna tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi COVID-19. Untuk itu, disarankan untuk segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga, ya
Jika sudah divaksinasi namun tetapi status berwarna merah, pengguna bisa memastikan data identitas seperti NIK atau No Paspor dan Nama di profil PeduliLindungi. Ini harus sesuai dengan sertifikat vaksinasi, ya.
Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Bunda, simak juga 5 bahan alami pereda sakit tenggorokan yang salah satunya sebagai gejala Omicron dalam video berikut:
ARTI WARNA KODE QR PEDULILINDUNGI
Ilustrasi PeduliLindungi/Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Rolando FS/detikcom)
4. Hitam
Dengan status hitam, pengguna tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari.
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari.
- Baru tiba dari luar negeri.
Jika memiliki status tersebut, maka pengguna diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri atau karantina dan melakukan tes antigen maupun PCR dengan ketentuan:
- Kasus positif COVID-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6). Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
- Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan exit test antigen atau PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata sebagai kontak erat. Jika hasil negatif, status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+10 sejak terdata sebagai kontak erat.
- Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.
Apabila pengguna bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status Hitam, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau e-mail [email protected]
Perhitungan hari untuk kasus konfirmasi
Bunda bingung cara perhitungan hari untuk kasus konfirmasi? Simak selengkapnya, ya.
Misalnya, Bunda melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Maka, perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar.
Berikut perhitungan harinya:
Hari | Â Tanggal | Â Keterangan |
 H+0 |  1 Februari |
|
 H+1 |  2 Februari | |
 H+2 | 3 Februari | |
 H+3 | 4 Februari | |
 H+4 | 5 Februari | |
 H+5 | 6 Februari |
|
 H+6 | 7 Februari |
|
 H+7 | 8 Februari | |
 H+8 | 9 Februari | |
 H+9 | 10 Februari | |
 H+10 | 11 Februari |
|
Catatan:
- Perubahan ini berlaku mulai 14 Februari 2022 jam 23.59 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif.
- Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel.
- Jika setelah terkonfirmasi positif ada hasil tes negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi.
- Exit test PCR pertama dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif.
- Exit test PCR kedua dapat dilakukan mulai H+6 sejak terkonfirmasi positif.
- Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui.
- Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email [email protected].
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
COVID-19 Varian Baru Menyerang Singapura, Indonesia Diminta Waspada

Mom's Life
Benarkan COVID-19 RI Meningkat Lagi, Menkes Rilis Jumlah Kasusnya

Mom's Life
Kasus COVID-19 di RI Juga Ikut Melonjak seperti Singapura, Ini Penyebabnya Bun

Mom's Life
Kasus COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Varian Arcturus Penyebabnya?

Mom's Life
Rahasia Orang Kebal Virus COVID-19 Sejak Awal Pandemi, Ini Kata Peneliti


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda