MOM'S LIFE
PPKM Jabodetabek Diperpanjang, Simak Aturan Masuk Mal hingga Tempat Bermain Anak
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 01 Mar 2022 20:12 WIBKasus penyebaran COVID-19 masih berlangsung. Kembali, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di daerah Jawa hingga Bali, termasuk Jabodetabek.
Perpanjangan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022. Nantinya, aturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1-7 Maret 2022.
Saat ini, wilayah Jabodetabek masih berada di level 3. Namun, ada tujuh daerah yang naik ke PPKM level 4, yaitu:
- Kota Cilegon
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kota Madiun
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," tutur Safrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dikutip dari detikcon pada Selasa (1/3/2022).
Adapun sejumlah aturan PPKM level 3 yang kini masih berlaku di wilayah Jabodetabek, sebagai berikut:
1. Work from office (WFO)
Aktivitas perkantoran non esensial diberlakukan maksimal 50 persen, khusus bagi pegawai yang sudah divaksin. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.
2. Pusat perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 60 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Tempat makan
Untuk tempat makan seperti restoran, warung makan, hingga kafe diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang makan di tempat maksimal hanya boleh sebanyak 60 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran hingga kafe yang berada di dalam gedung maupun di pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal diisi 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
4. Mal hingga tempat bermain anak
Kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
Untuk tempat bermain, anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak juga diizinkan buka dengan kapasitas minimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.
5. Bioskop
Operasional bioskop dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang belum divaksinasi COVID-19 karena alasan medis.
Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama jika ingin masuk bioskop.
6. Resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7 Fasilitas umum dan tempat gym
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 50 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Pusat kebugaran atau gym dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga 7 syarat masuk mal di tengah PPKM dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kasus COVID-19 Bertambah, Ini Aturan PPKM Terbaru Termasuk Kegiatan Belajar
Pemerintah Update Aturan PPKM Jabodetabek 2 Pekan ke Depan
Aturan PPKM Terbaru, Mulai dari Nonton Bioskop hingga Ngemal di Jawa-Bali
DKI Kembali PPKM Level 2, Perhatikan Aturan Terbaru Sebelum Masuk Mal Bun
TERPOPULER
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian
Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO
Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam
Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian
Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Blender Bisa Berhenti Sendiri? Ketahui tentang Cosmos Blenz CB-812 GC 2 Liter
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Gambar Pilar atau Pria yang Pertama Kamu Lihat? Ini Maknanya!
-
Female Daily
Coba 6 Menu Spesial Hari Kemerdekaan di Bacha Coffee!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Silsilah Keluarga Ha Young Dianggap Problematik, Minta Maaf Lewat Surat
-
Mommies Daily
Menyimpan Parfum di Kulkas, Boleh atau Malah Merusak? Ini Penjelasannya