MOM'S LIFE
PPKM Jabodetabek Diperpanjang, Simak Aturan Masuk Mal hingga Tempat Bermain Anak
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 01 Mar 2022 20:12 WIBKasus penyebaran COVID-19 masih berlangsung. Kembali, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di daerah Jawa hingga Bali, termasuk Jabodetabek.
Perpanjangan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022. Nantinya, aturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1-7 Maret 2022.
Saat ini, wilayah Jabodetabek masih berada di level 3. Namun, ada tujuh daerah yang naik ke PPKM level 4, yaitu:
- Kota Cilegon
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Tegal
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kota Madiun
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," tutur Safrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dikutip dari detikcon pada Selasa (1/3/2022).
Adapun sejumlah aturan PPKM level 3 yang kini masih berlaku di wilayah Jabodetabek, sebagai berikut:
1. Work from office (WFO)
Aktivitas perkantoran non esensial diberlakukan maksimal 50 persen, khusus bagi pegawai yang sudah divaksin. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.
2. Pusat perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 60 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Tempat makan
Untuk tempat makan seperti restoran, warung makan, hingga kafe diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang makan di tempat maksimal hanya boleh sebanyak 60 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran hingga kafe yang berada di dalam gedung maupun di pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal diisi 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
4. Mal hingga tempat bermain anak
Kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
Untuk tempat bermain, anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak juga diizinkan buka dengan kapasitas minimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.
5. Bioskop
Operasional bioskop dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang belum divaksinasi COVID-19 karena alasan medis.
Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama jika ingin masuk bioskop.
6. Resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7 Fasilitas umum dan tempat gym
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 50 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Pusat kebugaran atau gym dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga 7 syarat masuk mal di tengah PPKM dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kasus COVID-19 Bertambah, Ini Aturan PPKM Terbaru Termasuk Kegiatan Belajar
Pemerintah Update Aturan PPKM Jabodetabek 2 Pekan ke Depan
Aturan PPKM Terbaru, Mulai dari Nonton Bioskop hingga Ngemal di Jawa-Bali
DKI Kembali PPKM Level 2, Perhatikan Aturan Terbaru Sebelum Masuk Mal Bun
TERPOPULER
Waspadai 7 Gejala Diabetes Awal yang Terasa Saat Bangun Tidur
Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Cara dan Adab
Terpopuler: Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA
9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi
5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Yogurt Rendah Gula Tanpa Tambahan Perasa, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Masalah Kesehatan yang Bikin Bunda Sulit Hamil
5 Fakta Menarik Drama Korea 'Honour' Angkat Isu Korban Kekerasan Seksual
Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Cara dan Adab
Waspadai 7 Gejala Diabetes Awal yang Terasa Saat Bangun Tidur
Terpopuler: Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Alasan Betrand Peto Kini Lebih Pilih Tinggal bareng Ruben Onsu Ketimbang Sarwendah
-
Beautynesia
3 Kebiasaan yang Diam-Diam Menggerogoti Kepercayaan Dirimu
-
Female Daily
Goodbye Bibir Kering! 3CE Velvet Plush Lip Tint Hadir dengan Tekstur Velvet Super Nyaman
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Rekomendasi Parfum Cowok Tahan Lama, dari Jutaan hingga di Bawah Rp100 Ribu
-
Mommies Daily
Anak Libur Puasa, Ini 18 Ide Kegiatan Ramadan Seru dan Edukatif