Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen & PCR, Ini Syaratnya Bunda

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 08 Mar 2022 09:10 WIB

A young woman wearing face mask is traveling on airplane , New normal travel after covid-19 pandemic concept
Ilustrasi Naik Pesawat / Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
Jakarta -

Kabar baik bagi Bunda yang perlu melakukan perjalanan domestik. Kali ini pemerintah meringankan syarat pergi bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19, Bunda.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa saat ini, masyarakat yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.

Kebijakan tersebut, dijelaskan Luhut, hanya berlaku untuk para pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri. Moda transportasi yang digunakan mencakup transportasi darat, laut, dan udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/22).

Peraturan baru ini akan segera ditetapkan dalam surat edaran. Luhut mengatakan, penerbitan surat edaran akan dilakukan oleh lembaga terkait dalam waktu dekat ini, Bunda.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Banner WNI UkrainaFoto: HaiBunda/Novita Rizki

Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti keterangan tes antigen atau PCR yang menyatakan bahwa mereka negatif dari COVID-19.

Sementara itu, pelaku perjalanan mancanegara masih harus menyesuaikan dengan kebijakan terkait negara masing-masing. Namun beberapa negara juga sudah memberi izin masuk bagi para pendatang luar negeri yang telah divaksinasi, salah satunya Arab Saudi.

Peraturan baru mengenai perjalanan domestik di Indonesia dibuat oleh pemerintah usai mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi. Aturan ini kemudian disampaikan setelah penanganan kasus COVID-19 semakin membaik karena mulai menurun, Bunda.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," terang Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut juga menyampaikan adanya kabar baik mengenai kondisi rawat inap di sejumlah rumah sakit. Hasilnya, angka rawat inap terlihat lebih melandai.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang jenis makanan yang harus dihindari agar tak terpapar Omicron:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda