Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ingat Bun, Mobil Berkecepatan 120 Km/jam Bakal Kena Tilang di Tol

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 28 Mar 2022 20:02 WIB

driving car on highway, close up of hands on steering wheel
Ilustrasi Naik Mobil / Foto: Getty Images/iStockphoto/anyaberkut
Jakarta -

Bunda dan keluarga yang ingin berkendara di jalan tol harus lebih waspada. Mulai 1 April 2022, pengendara mobil yang melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol akan ditilang.

Batas kecepatan maksimal di jalan tol kini adalah 120 kilometer per jam, Bunda. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengemudi di jalan tol harus menjaga kecepatan kendaraan agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Saat ini pemerintah tengah melakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik jalan tol. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa kamera itu akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Kamera bekerja dengan menangkap kecepatan kendaraan saat melintasi kamera yang dipasang di sejumlah titik jalan tol. Nantinya, ada surat tilang yang akan dikirimkan secara otomatis kepada pemilik kendaraan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan Suhanan, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).

Ortu Beri Nama Anak

Penetapan aturan terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol juga sudah tercantum di dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, Bunda.

Beleid tersebut juga diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya adalah ketentuan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara mobil dapat mematok laju kendaraannya di jalan tol sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan pula bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam.

Aturan tersebut berbeda dengan aturan berkendara di tol luar kota. Apabila melintasi tol luar kota, pengemudi dapat mengikuti aturan batas minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. Bila pengendara mengemudi melebihi dari batas kecepatan tersebut, polisi dapat melakukan penilangan.

Penilangan dilakukan dengan proses verifikasi apabila ada pengemudi yang tertangkap melanggar aturan kecepatan di speed camera. LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang gerakan peregangan tubuh ketika terjebak kemacetan di dalam mobil: 

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda