HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat Mudik untuk yang Belum Booster, Begini Aturannya Bun

Annisa A & Annisa A   |   HaiBunda

Sabtu, 02 Apr 2022 11:55 WIB
Ilustrasi Mudik / Foto: Getty Images/iStockphoto/Mario Arango
Jakarta -

Kabar baik untuk Bunda yang rindu kampung halaman. Setelah dua tahun menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah kini mencabut larangan mudik.

Pemerintah akan mulai memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran, nih. Keputusan ini ditetapkan usai melihat pengendalian COVID-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan, Bunda.

Tren COVID-19 di Indonesia mulai memperlihatkan kabar baik. Usai lonjakan Omicron yang terjadi pada Februari lalu, kasus COVID-19 kini terpantau mulai menurun.


Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus pasca Idul Fitri. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Banner Kode Janin Lapar/ Foto: HaiBunda/ Novita Rizki

Kementerian Perhubungan akan segera menyediakan gerai vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik arus mudik. Beberapa tempat tersebut seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun kereta api untuk para pemudik.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai kesiapan fasilitas vaksinasi. Pemerintah juga berencana untuk melakukan simulasi dalam waktu dekat.

"Kami terus memperhatikan protokol kesehatan. Insya Allah vaksinasi ada di bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun-stasiun kereta api," ungkap Menhub Budi Karya dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Kebijakan vaksinasi diperketat saat mudik lantaran saat ini, kita tak lagi memerlukan tes PCR atau antigen sebagai syarat melakukan perjalanan domestik. Hal ini dapat mempermudah para pemudik yang ingin pulang kampung saat Lebaran.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang belum melakukan booster?

Pemudik yang belum melakukan booster tetap dapat mudik, Bunda. Dengan syarat, mereka harus melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, Bunda. Sementara itu, mereka yang baru mendapatkan dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.

Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum bisa melakukan vaksinasi COVID-19 juga perlu mengikuti syarat tertentu. Mereka diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.

Sementara itu, anak usia di bawah 6 tahun tak perlu melakukan tes PCR atau antigen. Mereka hanya diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tentang aturan booster COVID-19 untuk pemudik, di bawah ini:

(pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

30 Soal Cerita Pecahan Kelas 5 Matematika dan Kunci Jawabannya

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK