Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Catat Bun! Ini Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 04 Apr 2022 19:36 WIB

Girl recounts denominations of 100 thousand Indonesian rupees. Tourists Budget in Bali
Catat Bun! Ini Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022/ Foto: iStock
Jakarta -

Besaran THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dibocorkan pemerintah nih, Bunda. Kira-kira berapa ya besarannya tahun ini?

Seperti kita tahu, THR merupakan tunjangan hari raya yang diberikan menjelang Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 adalah gaji pokok beserta tunjangan yang melekat yang diterima PNS. Nah, tahun ini, rencananya PNS akan mendapatkan gaji ke-13.

Nah, rencana terkait THR dan gaji ke-13 sudah masuk ke dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai. Dalam dokumen ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Meski nilai pastinya belum disebutkan, besaran gaji ke-13 dan THR PNS ini biasanya rata-rata sama dengan tahun sebelumnya. PNS diperkirakan akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan melekat saja, alias tanpa tunjangan kinerja.

Banner Kode Janin LaparFoto: HaiBunda/ Novita Rizki

Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok

Sebelum mengetahui perihal THR dan gaji ke-13, Bunda sebaiknya pahami dulu nih berbagai tunjangan yang didapatkan PNS di luar gaji pokoknya. Berikut daftar tunjangan tersebut:

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami atau istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, Bunda. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah, jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak PNS ini juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak adalah anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Ada tunjangan PNS lain di luar gaji pokok yang perlu Bunda tahu nih. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga tips mengelola ekonomi keluarga di bulan Ramadan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda