
moms-life
Hukum Masturbasi Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Bolehkah Dalam Islam?
HaiBunda
Rabu, 18 May 2022 23:20 WIB

Tak sedikit wanita berusaha mengeksplorasi kehidupan seksnya dengan melakukan masturbasi. Apakah Bunda pernah melakukan masturbasi? Bagaimana hukum masturbasi bagi wanita yang sudah menikah?
Mungkin banyak dari Bunda yang bertanya mengenai hukum masturbasi bagi wanita yang sudah menikah, apakah dilarang dalam agama Islam? Masturbasi artinya menstimulasi organ seks oleh diri sendiri.
Dengan masturbasi, Bunda bisa memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan intim dengan suami. Bolehkah Bunda melakukan masturbasi sendiri walaupun sudah menikah?
Mari kita bahas mengenai hukum masturbasi bagi wanita yang sudah menikah. Sebenarnya, dilarang dalam agama Islam atau hukum masturbasi bagi wanita yang sudah menikah diperbolehkan ya, Bunda?
Masih jadi perbedatan ulama
Hukum masturbasi bagi wanita yang sudah menikah masih menjadi perdebatan ulama. Ada yang mengharamkan, membolehkan dengan kondisi tertentu, ada juga yang mengatakan makruh.
Berdasarkan buku 'The Lawful and the Prohibited in Islam' karya Youssef Qaradhawi, ulama Syafi'i merupakan salah satu yang mengharamkan masturbasi. Namun beberapa ulama menganggap bahwa hukum masturbasi makruh.
Hukum masturbasi atau onani dalam Al Quran
Hukum masturbasi atau onani yang biasa dilakukan pria tidak dianjurkan. Sesuai dengan firman Allah SWT yang tertuang dalam Al Quran, surat Al Ma'arij ayat 29-31 yang berbunyi;
وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙاِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚفَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ
Artinya:
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Selain itu, ada pun perintah Allah SWT kepada mereka yang belum menikah agar tetap menjaga kesuciannya. Hal ini tertuang dalam surat An-Nur ayat 30 dan 33 yang berbunyi;
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ - ٣٠
Artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
...وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ
Artinya:
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya..."
Teruskan baca halaman berikutnya, Bunda.
Psst, ini lho Bunda cara meningkatkan gairah seks suami:
HUKUM MASTURBASI
Foto: Getty Images/iStockphoto/patchanan promunat
Hukum masturbasi bagi wanita tak dianjurkan bila dilakukan sendiri
Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020 itu, juga menjelaskan bahwa hukum masturbasi dalam Islam tidak dianjurkan.
Masturbasi bisa mengarah pada aktivitas seks yang menyimpang, seperti menonton video porno hingga melakukan perzinaan.
“Dalam ajaran Islam, di dalam Al-Quran secara eksplisit dijelaskan bahwa jangan mendekati aktivitas yang mendekati zina. Makanya masturbasi dimaknai bukan sebagai jalan keluar menyalurkan hasrat seksual yang benar,” jelas Asrorun seperti dikutip dari detikHealth.
Tak hanya itu, ada pula hadist yang tidak menganjurkan masturbasi dengan tangan. Hadist tersebut berbunyi;
يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى
Artinya:
"Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat," (HR Al-Baihaqi)
Hukum masturbasi bagi wanita yang sudah menikah boleh dilakukan jika dengan suami
Hukum masturbasi bagi wanita yang sudah menikah boleh dilakukan jika dengan suami. Begitu juga sebaliknya, hukum masturbasi dalam Islam jika dilakukan oleh istri pada suami adalah boleh.
“Yang benar adalah antara pasangan laki-laki dan perempuan yang sah, bukan dengan tangan sendiri, sesama jenis, binatang, pintu, gambar-gambar atau boneka. Itu tidak sesuai dengan fitrah kemanusiaan," kata Asrorun.
Meski demikian, hukum masturbasi bagi wanita yang sudah menikah masih dianggap makruh (tak dianjurkan) oleh beberapa ulama walaupun dilakukan oleh suami.
Berdasarkan buku ‘Mahkota Pengantin’ karya Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri’, ada beberapa faktor yang mengancam kesehatan bagi wanita melakukan masturbasi.
Beberapa faktor berbahaya masturbasi bagi wanita yang sudah menikah;
- Ada unsur yang membahayakan masuk ke dalam rahim
- Vagina mengalami memar karena gesekan tangan atau alat untuk masturbasi
- Kulit bisa iritasi dan melepuh karena penggunaan minyak atau produk kimiawi saat masturbasi
- Penyakit pada vagina, seperti kencing nanah
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
5 Tips Seks untuk Pasutri yang Sudah Lama Menikah Agar Hubunganya Tetap Intim

Mom's Life
7 Pilihan Obat Tradisional untuk Meningkatkan Libido Wanita, Mau Coba Bun?

Mom's Life
5 Area Rumah untuk Bercinta Selain di Kamar, Ruang Tamu Terfavorit

Mom's Life
8 Makanan yang Harus Dihindari Sebelum Berhubungan Seks

Mom's Life
6 Tempat Berhubungan Seks Selain di Ranjang, Picu Adrenaline Rush Bun!

Mom's Life
Langsung Buang Air Kecil Usai Berhubungan Seks, Perlukah Dilakukan?
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda