HaiBunda

MOM'S LIFE

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Bulan Juli, Ada yang Dapat Rp24 Juta

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 04 Jun 2022 14:40 WIB
Ilustrasi Gaji Ke-13/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia, Bunda. Bukan tanpa alasan, selain gaji yang besar, para PNS juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan dengan jumlah yang besar pula.

Selain gaji dan tunjangan, PNS yang telah mengabdi selama lebih dari setahun akan mendapatkan gaji ke-13, begitu pula dengan gaji ke-26 dan seterusnya. Tahun ini, gaji ke-13 PNS ada yang sampai RP24 juta, lho.

Pemerintah memastikan akan segera menyalurkan gaji ke-13 PNS pada bulan Juli mendatang, Bunda. Besaran yang disalurkan tentu saja berbeda-beda sesuai dengan golongannya


Gaji ke-13 yang akan diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara itu, para calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, PNS akan menerima tunjangan yang sama untuk THR dan Gaji ke-13.

Perlu Bunda tahu, gaji ke-13 ini tidak akan masuk komponen tunjangan lainnya yang biasanya di terima oleh pejabat atau PNS, Bunda. Tunjangan yang dikecualikan ini adalah insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.

Besaran gaji-13 yang nilainya paling tinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang akan menerima Rp 24.134.000, sementara wakilnya akan menerima Rp21.237.000.

Bunda penasaran dengan rincian besaran gaji ke-13 PNS? Jangan khawatir, ya. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya.

PNS golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Lantas, berapa besaran gaji PNS golongan IV? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Curhat Maissy di Makam Ortu, Ucap Maaf Belum Selesaikan Spesialis Dokter saat Ibunda Tiada

Mom's Life Amira Salsabila

Daftar Resep Pancake Teflon 3 Bahan Sederhana Takaran Sendok Tanpa Baking Powder

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Meisya Siregar Masuki Masa Perimenopause, Alami Mood Swing hingga Mudah Gemuk

Kehamilan Amrikh Palupi

5 Potret Artis Ikut Tren Filter AI 80-an, Tampil Jadul tapi Menawan

Mom's Life Amira Salsabila

Kenali Dampak Gangguan Sitem Pencernaan Anak & Cara Mengatasinya

Parenting Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Curhat Maissy di Makam Ortu, Ucap Maaf Belum Selesaikan Spesialis Dokter saat Ibunda Tiada

Daftar Resep Pancake Teflon 3 Bahan Sederhana Takaran Sendok Tanpa Baking Powder

Kenali Dampak Gangguan Sitem Pencernaan Anak & Cara Mengatasinya

Cerita Meisya Siregar Masuki Masa Perimenopause, Alami Mood Swing hingga Mudah Gemuk

5 Potret Artis Ikut Tren Filter AI 80-an, Tampil Jadul tapi Menawan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK