HaiBunda

MOM'S LIFE

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Bulan Juli, Ada yang Dapat Rp24 Juta

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 04 Jun 2022 14:40 WIB
Ilustrasi Gaji Ke-13/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia, Bunda. Bukan tanpa alasan, selain gaji yang besar, para PNS juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan dengan jumlah yang besar pula.

Selain gaji dan tunjangan, PNS yang telah mengabdi selama lebih dari setahun akan mendapatkan gaji ke-13, begitu pula dengan gaji ke-26 dan seterusnya. Tahun ini, gaji ke-13 PNS ada yang sampai RP24 juta, lho.

Pemerintah memastikan akan segera menyalurkan gaji ke-13 PNS pada bulan Juli mendatang, Bunda. Besaran yang disalurkan tentu saja berbeda-beda sesuai dengan golongannya


Gaji ke-13 yang akan diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara itu, para calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, PNS akan menerima tunjangan yang sama untuk THR dan Gaji ke-13.

Perlu Bunda tahu, gaji ke-13 ini tidak akan masuk komponen tunjangan lainnya yang biasanya di terima oleh pejabat atau PNS, Bunda. Tunjangan yang dikecualikan ini adalah insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.

Besaran gaji-13 yang nilainya paling tinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang akan menerima Rp 24.134.000, sementara wakilnya akan menerima Rp21.237.000.

Bunda penasaran dengan rincian besaran gaji ke-13 PNS? Jangan khawatir, ya. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya.

PNS golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Lantas, berapa besaran gaji PNS golongan IV? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Kedekatan Irish Bella dan Kedua Putri Sambung yang Kuliah Kedokteran

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kisah Huang Yijun, Perempuan China yang Simpan Bayi Batu di Tubuh hingga Berusia 92 Th

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Kisah Ngidam Makanan Putri Kerajaan saat Hamil, dari Roti Lapis hingga Kari

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Momen Cinta Laura Masak hingga Asyik Ulek Sambel Tuai Sorotan, Ini Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

Psikolog Stanford Ungkap Cara agar Anak Punya Kecerdasan Emosional Tinggi

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Peringatan Penting Putri Diana untuk Kedua Putranya Sebelum Meninggal Dunia, Ternyata...

Dua Hari Lagi Menuju Bundafest 2025: Tempatnya Bunda Belajar, Bertanya dan Seru-seruan!

Kisah Ngidam Makanan Putri Kerajaan saat Hamil, dari Roti Lapis hingga Kari

Kisah Huang Yijun, Perempuan China yang Simpan Bayi Batu di Tubuh hingga Berusia 92 Th

5 Potret Kedekatan Irish Bella dan Kedua Putri Sambung yang Kuliah Kedokteran

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK