HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Kurban untuk Keluarga yang Sudah Meninggal

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 13 Jun 2022 13:30 WIB
Foto: Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Jakarta -

Sebentar lagi Idul Adha. Sebagaimana menyambut hari raya, umat muslim biasanya melakukan sederet persiapan, salah satunya hewan kurban untuk disembelih.

Hukum berkurban adalah sunnah bagi yang wajib dan mampu. Ini berlaku secara kifayah bagi satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan ibadah kurban, itu berarti anggota lainnya akan mendapatkan keutamaannya.

Lain hal jika kurban hanya dilakukan oleh satu orang saja, berarti hukumnya sunnah 'ain. Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berkurban atas nama orang lain tidak diperkenankan tanpa seizin orang tersebut. Hal ini berdasarkan mazhab Syafi'i.


Lantas, bagaimana jika berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal?

Banner Risiko Hamil di Usia 35 Tahun/ Foto: HaiBunda/ Novita Rizki

Hukum berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal

Rupanya ada perbedaan pendapat soal berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal, Bunda. 

Pada mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya ia berwasiat. Pendapat ini mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. An-Najm ayat 39.

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Jadi, jika sebelum meninggal seseorang telah mewasiatkan, itu berarti diperbolehkan berkurban atas nama dirinya. Nantinya juga akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.

Mahzab Syafi'i mewajibkan seluruh daging kurban disedekahkan kepada orang miskin, sedangkan pemilik dan orang-orang kaya tidak diperkenankan untuk ikut mengonsumsinya.

Berbeda dengan mazhab Maliki, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal disebut bersifat makruh. Dengan catatan, jika seseorang sebelum meninggal tidak menetapkan hewan tertentu sebagai kurban.

Apabila sebelum meninggal sudah menetapkan dan konteksnya bukan dalam bentuk nazar, maka disunahkan untuk melaksanakan kurban atas nama orang tersebut.

Lain lagi dengan mazhab Hanafi dan Hambali, yang menyebut diperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dan daging kurbannya boleh dimakan ataupun disedekahkan.

Walau begitu, dalam mazhab Hanafi, jika sebelum wafat seseorang berwasiat untuk melakukan kurban atas namanya, maka hukumnya haram bagi keluarga untuk memakan daging kurbannya.

Ibadah kurban sendiri memiliki hikmah yang luar biasa terkait keimanan seseorang, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Ajarkan Si Kecil makna berkurban pada anak, simak tips dari Bunda seleb berikut ini:



(fia/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Hukum Menggabungkan Aqiqah dan Kurban, Begini Penjelasannya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1

Mom's Life Nadhifa Fitrina

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Mom's Life Azhar Hanifah

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK