HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Kurban untuk Keluarga yang Sudah Meninggal

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 13 Jun 2022 13:30 WIB
Foto: Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Jakarta -

Sebentar lagi Idul Adha. Sebagaimana menyambut hari raya, umat muslim biasanya melakukan sederet persiapan, salah satunya hewan kurban untuk disembelih.

Hukum berkurban adalah sunnah bagi yang wajib dan mampu. Ini berlaku secara kifayah bagi satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan ibadah kurban, itu berarti anggota lainnya akan mendapatkan keutamaannya.

Lain hal jika kurban hanya dilakukan oleh satu orang saja, berarti hukumnya sunnah 'ain. Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berkurban atas nama orang lain tidak diperkenankan tanpa seizin orang tersebut. Hal ini berdasarkan mazhab Syafi'i.


Lantas, bagaimana jika berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal?

Banner Risiko Hamil di Usia 35 Tahun/ Foto: HaiBunda/ Novita Rizki

Hukum berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal

Rupanya ada perbedaan pendapat soal berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal, Bunda. 

Pada mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya ia berwasiat. Pendapat ini mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. An-Najm ayat 39.

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Jadi, jika sebelum meninggal seseorang telah mewasiatkan, itu berarti diperbolehkan berkurban atas nama dirinya. Nantinya juga akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.

Mahzab Syafi'i mewajibkan seluruh daging kurban disedekahkan kepada orang miskin, sedangkan pemilik dan orang-orang kaya tidak diperkenankan untuk ikut mengonsumsinya.

Berbeda dengan mazhab Maliki, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal disebut bersifat makruh. Dengan catatan, jika seseorang sebelum meninggal tidak menetapkan hewan tertentu sebagai kurban.

Apabila sebelum meninggal sudah menetapkan dan konteksnya bukan dalam bentuk nazar, maka disunahkan untuk melaksanakan kurban atas nama orang tersebut.

Lain lagi dengan mazhab Hanafi dan Hambali, yang menyebut diperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dan daging kurbannya boleh dimakan ataupun disedekahkan.

Walau begitu, dalam mazhab Hanafi, jika sebelum wafat seseorang berwasiat untuk melakukan kurban atas namanya, maka hukumnya haram bagi keluarga untuk memakan daging kurbannya.

Ibadah kurban sendiri memiliki hikmah yang luar biasa terkait keimanan seseorang, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Ajarkan Si Kecil makna berkurban pada anak, simak tips dari Bunda seleb berikut ini:



(fia/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Sesuai Syariat, Begini Batas Waktu Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

15 Drama Korea yang Bisa Dibuat Maraton Sehari Pemilik Rating Tertinggi, Punya Episode Pendek

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK