Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Berapa Iuran Resmi BPJS Kesehatan Juli 2022? Cek di Sini Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 11 Jul 2022 16:00 WIB

Ilustrasi wanita dirawat di rumah sakit atau BPJS Kesehatan
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan
Jakarta -

Apakah Bunda merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan? Kemudian apakah Bunda rajin mengecek iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya?

Jika iya, Bunda perlu mengetahui bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan di bulan Juli ini dipastikan belum ada perubahan meski Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti Kelas 1, 2, dan 3 sudah mulai tahap uji coba.

"Terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," tutur Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Menurut Arif, skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," ujarnya.

Arif menjelaskan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. "Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," ujarnya.

Lalu bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda