Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 12 Bulan, Ini yang Akan Terjadi

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 04 Aug 2022 12:03 WIB

Ilustrasi wanita dirawat di rumah sakit atau BPJS Kesehatan
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan
Jakarta -

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, mungkin Bunda pernah bertanya-tanya apa yang akan terjadi jika kita tak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan. Seperti Bunda ketahui, membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya merupakan suatu kewajiban yang perlu dipenuhi para pesertanya.

Namun apa jadinya jika peserta tak bayar iuran BPJS? Ternyata bagi peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulannya, pihak BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).

Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?

Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut.

Denda diberikan bila peserta tersebut menunggak 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Meski demikian, tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda