
moms-life
Catat Bun, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per Hari Ini 6 Juli 2022
HaiBunda
Rabu, 06 Jul 2022 15:21 WIB

Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022, Bunda. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji Coba KRIS dilakukan di lima rumah sakit milik pemerintahan. Dengan demikian, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2, dan 3.
Meski demikian iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah walau uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan. Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," tutur Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada detikcom, Kamis (30/6/2022).
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Iuran kelas standar BPJS Kesehatan yang berlaku Juli 2022
Biaya iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5 persen dari penghasilan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.
Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Ia mengatakan, ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.
"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12.000.000," katanya.
"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," ujarnya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, Rp13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp12 juta.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024

Mom's Life
Simak Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Paling Baru dan Lengkap Bun!

Mom's Life
Kabar Baik soal Iuran BPJS Kesehatan, Cek di Sini Bun

Mom's Life
Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 12 Bulan, Ini yang Akan Terjadi

Mom's Life
Berapa Iuran Resmi BPJS Kesehatan Juli 2022? Cek di Sini Bun

Mom's Life
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak, Bisa Lewat WhastApp
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda