MOM'S LIFE
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Total Ada 144
Tim HaiBunda | HaiBunda
Jumat, 15 Jul 2022 21:50 WIBDaftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan cukup panjang. Total ada sekitar 144 jenis penyakit yang bisa mendapat perawatan dengan menggunakan fasilitas negara ini, Bunda.
Ketentuan jenis penyakit yang ter-cover layanan BPJS Kesehatan ini telah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Peserta BPJS Kesehatan aktif bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) tempat peserta terdaftar.
FKTP yang dimaksud adalah Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Meski belum sempurna, tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan BPJS Kesehatan amat membantu masyarakat Indonesia mengakses kesehatan, terutama untuk kalangan menengah ke bawah.
Dengan sistem iuran, para peserta seakan bergotong royong agar sama-sama mendapatkan berbagai perawatan yang dibutuhkan, seperti operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan masih banyak jenis pelayanan lainnya.
Peserta hanya perlu melengkapi sejumlah persyaratan seperti dokumen-dokumen untuk keperluan administrasi jika ingin mendapatkan layanan menggunakan BPJS Kesehatan.
Per Juli 2022, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan juga telah dihapuskan dan diganti dengan layanan standar. Namun, belum ada perubahan tarif iuran hingga kini.
Nah, sekarang, ketahui yuk jenis penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(fia/fia)