Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Batas Waktu Lama Rawat Inap Pasien BPJS, Bunda Perlu Tahu

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 17 Jul 2022 17:18 WIB

Ilustrasi Rumah Sakit
Lama Rawat Inap Pasien BPJS, Bunda Perlu Tahu Nih!/ Foto: Getty Images/iStockphoto/tofumax
Jakarta -

Bunda yang memiliki BPJS bisa mendapatkan berbagai macam pelayanan saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Lalu berapa lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan ya?

Seperti kita tahu, BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan kesehatan dari pemerintah. Untuk mendapatkan layanan ini, Bunda harus sudah terdaftar atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Bunda perlu mendatangi fasilitas kesehatan (fakses) tingkat 1, seperti Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari sini, pasien akan mendapatkan rujukan untuk penanganan lebih lanjut.

BPJS Kesehatan telah memiliki aturan atau ketentuan terkait lama rawat inap untuk pasiennya. Bunda yang ingin mendapatkan layanan ini harus mempersiapkan dokumen administrasi yang diminta.

Nah, bila masih bingung dengan prosedurnya, Bunda bisa menghubungi care center BPJS di nomor 165. Informasi juga bisa didapatkan dengan mengirim pesan di t.me/Chika_BPJSKesehatan_bo.

Berkas untuk rawat inap pasien BPJS

Pasien yang tidak gawat darurat bisa memanfaatkan layanan rawat inap peserta/pasien dengan mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Faskes tingkat 1 ini harus sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar ya, Bunda.

Kemudian, jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Jika tidak, maka dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

Berkas rawat inap pasien BPJS di faskes tingkat 2

Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan bila pasien perlu dirawat inap di faskes tingkat 2:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Nah, setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, pasien akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Pencatatan terkait pemeriksaan ini akan dilakukan oleh pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan, Bunda. Pencatatan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Lalu berapa lama rawat inap pasien BPJS yang telah dipastikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga cara cek masa aktif BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda