HaiBunda

MOM'S LIFE

Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 19 Jul 2022 15:18 WIB
Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya/ Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan untuk sejumlah formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bunda. Presiden Jokowi telah memperbarui besaran tunjangan untuk posisi fungsional perencana nih.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 97/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana. Peraturan tertera di pasal 1 yang isinya:

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."


Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga tentang tujuan pemberian bonus ini pada sejumlah formasi PNS. Besaran tunjangan atau bonus baru ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," demikian isi Perpres tersebut.

Pemberian tunjangan perencana

Presiden Jokowi akan memberikan tunjangan untuk posisi fungsional perencana, Bunda. Nah, berikut pegawai di posisi tersebut yang akan menerima tunjangan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Besaran tunjangan yang diterima berbeda untuk tiap jabatan di posisi fungsional perencana ni, Bunda. Kisarannya ada yang mendapatkan tunjangan Rp540 ribu hingga Rp2 juta. Lalu berapa besaran tunjangan jabatan baru bagi PNS di setiap posisi fungsional ya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga deretan artis lawas Indonesia yang meninggalkan dunia hiburan untuk menjadi PSS, dalam video berikut ini:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK