Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

BPJS Kesehatan Cover Biaya Pembersihan Karang Gigi Gratis, Asalkan...

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 11 Aug 2022 11:16 WIB

Ilustrasi perawatan gigi ke dokter gigi
Ilustrasi pembersihan karang gigi ditanggung BPJS/ Foto: Getty Images/iStockphoto/PIKSEL
Jakarta -

BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang memudahkan Bunda dan keluarga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satunya saat ingin memeriksakan kesehatan gigi.

Kesehatan gigi ini juga mencakup pelayanan pembersihan karang gigi atau scaling. Apakah hal itu bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan?

Jangan khawatir, Bunda, pemersihan karang gigi menjadi salah satu layanan yang di-cover oleh BPJS Kesehatan. Hal ini tentunya bisa membuat Bunda, Ayah, atau keluarga lainnya yang ingin melakukan scaling secara gratis.

Seperti yang kita ketahui, pembersihan karang gigi menjadi salah satu perawatan gigi dan mulut yang mahal. Lalu bagaimana syarat untuk bisa memakai BPJS saat akan melakukan scaling?

Syarat pemakaian BPJS untuk bersihkan gigi

Pembersihan karang gigi secara gratis dengan layanan BPJS bisa dilakukan setahun sekali nih, Bunda. Selain itu, masih ada syarat lain yang harus diperhatikan.

Pertama, penggunaan BPJS Kesehatan ini berlaku di fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu berupa Puskesmas atau klinik. Sehingga Bunda bisa menuju ke faskes yang tertulis di kartu BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, pembersihan karang gigi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan dengan syarat, adanya rujukan dari dokter di faskes utama. Setelah mendapat rujukan inilah, Bunda dan Ayah baru bisa menuju ke faskes lanjutan untuk membersihkan karang gigi.

Setelah ini, pelajari lebih lanjut mengenai prosedur atau langkah pemakaian BPJS Kesehatan untuk membersihkan karang gigi yuk!

Prosedur BPJS Kesehatan untuk scaling

Simak beberapa langkahnya dalam ulasan berikut ini:

1. Terdaftar sebagai BPJS Kesehatan

Syarat utama untuk menggunakan layanan ini adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika sudah terdaftar, Bunda atau Ayah bisa memilih faskes pertama, baik Puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.

Biasanya, pelayanan pemeriksaan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari faskes tingkat pertama tersebut. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga yuk cara mengecek masa aktif BPJS dalam video di bawah ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda