MOM'S LIFE
Beredar Video Menagih Utang Kini Bisa Dipidana, Benarkah?
Tim HaiBunda | HaiBunda
Rabu, 24 Aug 2022 12:40 WIBMasalah pembayaran utang piutang memang kerap menjadi dilema ya Bunda. Yang paling bikin pusing yaitu saat kita menagih utang pada seseorang, terkadang malah bisa bikin hubungan baik menjadi renggang.
Nah, baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang menjabarkan hukum bagi para penagih utang. Yang membuat heboh warganet, sanksi hukum tersebut ternyata mampu memenjarakan pihak penagih utang itu.
Video berdurasi kurang dari 1 menit ini diunggah oleh akun instagram @viralno.1 dalam bentuk reels. Berlatarkan seorang pria yang terlihat masuk ke ruang pengadilan. Video itu disertai pula dengan beberapa tulisan di dalamnya yang menjelaskan hukum penagih utang.
Tulisan pada cover atau halaman awal video pun sudah sangat menarik perhatian warganet hingga telah ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat sebanyak 400 komentar.
"Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka Anda bisa di penjara," isi halaman awal konten tersebut, dikutip Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, video itu menyampaikan, bagi siapa pun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam maka akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak lupa video itu juga mencantumkan dasar hukumnya menurut Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Tak berhenti sampai di situ, video itu juga menyampaikan hukuman bagi para penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.
"Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulisnya.
Lantas, apakah informasi ini benar secara hukum?
Dilansir melalui situs resmi Kominfo, Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang tercantum dalam video tersebut membahas mengenai tindak persekusi yang terjadi di media sosial. Persekusi sendiri ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Dalam menghadapi tindak tersebut di internet, UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4 dirasa sesuai. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.
Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sementara itu, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.
Dengan demikian, hukum tersebut lebih mengarah pada aktivitas yang terjadi di media sosial. Jadi, bila aktivitas penagih utang mengancam dan memaki seperti yang dideskripsikan video tersebut dibuat dalam bentuk konten media dan disebarkan, maka UU ITE ini dapat menjerat penagih utang tersebut. Lain halnya bila terjadi di luar dunia maya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pertimbangan Penting Sebelum Meminjamkan Uang ke Pasangan agar Tak Tertipu seperti Wulan Guritno
Ada Keluarganya yang Terjerat Utang Pinjol Puluhan Juta, Enno Lerian Marah Besar
Teman atau Keluarga Hobi Pinjam Uang? Ini 4 Cara Menghadapinya Bun
Dorce Gamalama Disebut Punya Utang Rp150 Juta, Begini Reaksi Keluarga
TERPOPULER
7 Karakteristik Anak Gen Beta dan Cara Mendidiknya, Disebut Lebih Cepat Beradaptasi
Bukan cuma Soal Uang, Ini 7 Hal yang Dimiliki Orang dengan Hidup Bahagia
Ciri-Ciri Anak Alami Anemia & Cara Mengatasinya, Bunda Perlu Tahu
Studi Terbaru Ungkap Potensi Kesehatan Mental Ayah Memburuk usai Kelahiran Anak
Mengenal Cyclospora Skinny, Tren Diet Ekstrem yang Bikin Orang Sengaja Diare demi Kurus
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Merek Bantal Anti Peyang, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil!
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kartu Ucapan Kelahiran Aesthetic untuk Bayi Perempuan & Laki-laki
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Kasur Lantai Lipat Terbaik, Ada yang Orthopedic
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
Cuaca Panas Bikin Rambut Cepat Lepek? Ini 7 Produk Perawatan Rambut yang Wajib Dicoba
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Outfit Hijab untuk Ibu Hamil, Nyaman Dipakai dan Tetap Stylish
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Dongeng: Anak Itik Buruk Rupa
5 Ciri Kepribadian Orang yang Lebih Suka Berdiam Diri saat Liburan
Ciri-Ciri Anak Alami Anemia & Cara Mengatasinya, Bunda Perlu Tahu
Studi Terbaru Ungkap Potensi Kesehatan Mental Ayah Memburuk usai Kelahiran Anak
Bukan cuma Soal Uang, Ini 7 Hal yang Dimiliki Orang dengan Hidup Bahagia
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Halaman Rumah Nganggur? Cornilleau 740 Longlife Bisa Jadi Spot Kumpul Seru
-
Beautynesia
7 Kebiasaan yang Bisa Memicu Kulit Wajah Breakout
-
Female Daily
Review Huda Beauty Lip Contour Stain & Faux Filler Gloss: Lip Combo Viral yang Layak Masuk Wishlist?
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Retinol vs Peptide: Mana Serum Anti-Aging Terbaik untuk Kulit Kamu?
-
Mommies Daily
12 Rekomendasi Bra Menyusui yang Nyaman, Seamless hingga Big Size