MOM'S LIFE
Beredar Video Menagih Utang Kini Bisa Dipidana, Benarkah?
Tim HaiBunda | HaiBunda
Rabu, 24 Aug 2022 12:40 WIBMasalah pembayaran utang piutang memang kerap menjadi dilema ya Bunda. Yang paling bikin pusing yaitu saat kita menagih utang pada seseorang, terkadang malah bisa bikin hubungan baik menjadi renggang.
Nah, baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang menjabarkan hukum bagi para penagih utang. Yang membuat heboh warganet, sanksi hukum tersebut ternyata mampu memenjarakan pihak penagih utang itu.
Video berdurasi kurang dari 1 menit ini diunggah oleh akun instagram @viralno.1 dalam bentuk reels. Berlatarkan seorang pria yang terlihat masuk ke ruang pengadilan. Video itu disertai pula dengan beberapa tulisan di dalamnya yang menjelaskan hukum penagih utang.
Tulisan pada cover atau halaman awal video pun sudah sangat menarik perhatian warganet hingga telah ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat sebanyak 400 komentar.
"Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka Anda bisa di penjara," isi halaman awal konten tersebut, dikutip Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, video itu menyampaikan, bagi siapa pun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam maka akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak lupa video itu juga mencantumkan dasar hukumnya menurut Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Tak berhenti sampai di situ, video itu juga menyampaikan hukuman bagi para penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.
"Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulisnya.
Lantas, apakah informasi ini benar secara hukum?
Dilansir melalui situs resmi Kominfo, Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang tercantum dalam video tersebut membahas mengenai tindak persekusi yang terjadi di media sosial. Persekusi sendiri ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Dalam menghadapi tindak tersebut di internet, UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4 dirasa sesuai. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.
Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sementara itu, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.
Dengan demikian, hukum tersebut lebih mengarah pada aktivitas yang terjadi di media sosial. Jadi, bila aktivitas penagih utang mengancam dan memaki seperti yang dideskripsikan video tersebut dibuat dalam bentuk konten media dan disebarkan, maka UU ITE ini dapat menjerat penagih utang tersebut. Lain halnya bila terjadi di luar dunia maya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ada Keluarganya yang Terjerat Utang Pinjol Puluhan Juta, Enno Lerian Marah Besar
Teman atau Keluarga Hobi Pinjam Uang? Ini 4 Cara Menghadapinya Bun
Dorce Gamalama Disebut Punya Utang Rp150 Juta, Begini Reaksi Keluarga
6 Tips Aman Menggadaikan Barang untuk Kebutuhan Lebaran
TERPOPULER
8 Makanan Ini Bisa Mempercepat Penuaan Dini, Ada yang Favorit Warga RI
Rumah Modern dan Asri Milik Rossa, Intip Potretnya yang Dilengkapi Musala hingga Kolam Renang
5 Potret Gemas El & Leshia Anak Lesti Kejora yang Umurnya Berdekatan, Kini Menanti Adik Baru
Kasus Bullying Meningkat pada Anak, Psikolog Ungkap Sekolah Harus Jadi Garda Terdepan
Cerita Susan Sameh Jalani Kehamilan di Luar Negeri, Sempat Ngidam Mi Ayam di Jerman
REKOMENDASI PRODUK
10 Susu Penambah Nafsu Makan Anak untuk Mengoptimalkan Berat Badan
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Parfum untuk Ibu Hamil yang Aman Digunakan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Body Lotion Bayi yang Wanginya Tahan Lama, Aman & Lembapkan Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Rumah Modern dan Asri Milik Rossa, Intip Potretnya yang Dilengkapi Musala hingga Kolam Renang
Kasus Bullying Meningkat pada Anak, Psikolog Ungkap Sekolah Harus Jadi Garda Terdepan
8 Makanan Ini Bisa Mempercepat Penuaan Dini, Ada yang Favorit Warga RI
5 Potret Gemas El & Leshia Anak Lesti Kejora yang Umurnya Berdekatan, Kini Menanti Adik Baru
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Posisi Adly Fairuz di Hati Angbeen Rishi Usai Digugat Cerai
-
Beautynesia
Get The Look: Inspirasi Outfit Semi Formal untuk Ngantor ala Adzra Afifah
-
Female Daily
WAJIB CATAT! Ini 3 Tips Memilih Sunscreen untuk Kulit Berjerawat!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Pernikahan Putri Antonio Banderas, Dakota Johnson Jadi Bridesmaid
-
Mommies Daily
8 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Nggak Cracky Lagi!