
moms-life
Beredar Video Menagih Utang Kini Bisa Dipidana, Benarkah?
HaiBunda
Rabu, 24 Aug 2022 12:40 WIB

Masalah pembayaran utang piutang memang kerap menjadi dilema ya Bunda. Yang paling bikin pusing yaitu saat kita menagih utang pada seseorang, terkadang malah bisa bikin hubungan baik menjadi renggang.
Nah, baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang menjabarkan hukum bagi para penagih utang. Yang membuat heboh warganet, sanksi hukum tersebut ternyata mampu memenjarakan pihak penagih utang itu.
Video berdurasi kurang dari 1 menit ini diunggah oleh akun instagram @viralno.1 dalam bentuk reels. Berlatarkan seorang pria yang terlihat masuk ke ruang pengadilan. Video itu disertai pula dengan beberapa tulisan di dalamnya yang menjelaskan hukum penagih utang.
Tulisan pada cover atau halaman awal video pun sudah sangat menarik perhatian warganet hingga telah ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat sebanyak 400 komentar.
"Tagihlah hutang dengan sopan! Jika tidak maka Anda bisa di penjara," isi halaman awal konten tersebut, dikutip Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, video itu menyampaikan, bagi siapa pun yang menagih utang dengan memaki dan mengancam maka akan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak lupa video itu juga mencantumkan dasar hukumnya menurut Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Tak berhenti sampai di situ, video itu juga menyampaikan hukuman bagi para penagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi peminjam.
"Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda 3 miliar. Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE," tulisnya.
Lantas, apakah informasi ini benar secara hukum?
Dilansir melalui situs resmi Kominfo, Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE yang tercantum dalam video tersebut membahas mengenai tindak persekusi yang terjadi di media sosial. Persekusi sendiri ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Dalam menghadapi tindak tersebut di internet, UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4 dirasa sesuai. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.
Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sementara itu, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.
Dengan demikian, hukum tersebut lebih mengarah pada aktivitas yang terjadi di media sosial. Jadi, bila aktivitas penagih utang mengancam dan memaki seperti yang dideskripsikan video tersebut dibuat dalam bentuk konten media dan disebarkan, maka UU ITE ini dapat menjerat penagih utang tersebut. Lain halnya bila terjadi di luar dunia maya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Pertimbangan Penting Sebelum Meminjamkan Uang ke Pasangan agar Tak Tertipu seperti Wulan Guritno

Mom's Life
Ada Keluarganya yang Terjerat Utang Pinjol Puluhan Juta, Enno Lerian Marah Besar

Mom's Life
Teman atau Keluarga Hobi Pinjam Uang? Ini 4 Cara Menghadapinya Bun

Mom's Life
Dorce Gamalama Disebut Punya Utang Rp150 Juta, Begini Reaksi Keluarga

Mom's Life
Jengkel Utang Tak Dibayar, Wanita Kirim Buku Yasin Gambar Peminjam ke Keluarga

Mom's Life
6 Tips Aman Menggadaikan Barang untuk Kebutuhan Lebaran
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda