
moms-life
Ramai Skandal Mertua Menantu, Ini Hubungan Keduanya Menurut Islam
HaiBunda
Kamis, 05 Jan 2023 19:10 WIB

Belum lama ini publik dikejutkan dengan kasus perselingkuhan yang terjadi antara ibu mertua dengan menantunya. Berdasarkan kasus tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) menanggapi keduanya dalam kajian fiqih.
Kasus yang terjadi ini menarik perhatian banyak orang, Bunda. Tidak hanya itu, kasus hubungan di luar batas antara seorang pria dengan ibu mertuanya juga membuat banyak orang penasaran bagaimana syariat menetapkan hubungan keduanya.
Bagaimana konsekuensi yang akan mereka dapatkan? Bisakah hubungan mereka berakhir seiring dengan perceraian?
Tanggapan NU soal skandal menantu dan ibu mertua
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْماءِ بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكانَ رَبُّكَ قَدِيراً
Artinya:
“Dialah (Allah) yang menciptakan manusia dari air (mani). Lalu, Dia menjadikannya mempunyai nasab (hubungan darah) dan shihr (hubungan perkawinan).” (Surah Al-Furqan ayat 4)
Menurut al-Mawardi, makna kata shihr dalam firman tersebut adalah percampuran sehingga perkawinan juga disebut shihr karena adanya percampuran atau pergaulan antara laki-laki dan perempuan sekaligus melahirkan hubungan dengan orang-orang di sekitarnya.
Adapun makna shihr menurut Ibnu Qutaibah, yakni kerabat perkawinan, sedangkan nasab berarti kerabat karena hubungan darah atau keturunan.
Seperti yang ditegaskan oleh al-Kalabi, nasab adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan kerabat, sedangkan shihr adalah orang-orang yang harap dinikahi karena hubungan kerabat dan selain hubungan kerabat.
Dari hubungan shihr lahir dua bentuk mahram, yakni muabbad (permanen) dan muaqqat (sementara). Mahram muabbad terdiri dari ibu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu tiri. Sementara mahram muaqqat terdiri dari saudara perempuan dan bibi dari perempuan yang dinikahi, yakni ipar dan bibinya.
Dengan demikian, hubungan antara ibu mertua dengan menantunya adalah mushaharah. Melansir dari laman NU Online, syariat menetapkan, ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, maka ibu kandung dan nenek perempuan tersebut menjadi mahram muabbad-nya.
وتحرم عليه من جهة المصاهرة أم المرأة دخل بها أو لم يدخل، لقوله تعالى (وأمهات نسائكم) ويحرم عليه كل من يدلى إلى إمرأته بالامومة من الجدات من الاب والام
Artinya:
“Karena sebab mushaharah (perkawinan), ibu si perempuan yang dinikahi menjadi mahram bagi si laki-laki, baik sudah digauli ataupun belum, berdasarkan ayat: ‘(Diharamkan bagi kalian) para ibu dari istri-istri kalian,’ (Surah An-Nisa ayat 23). Demikian pula menjadi mahram semua perempuan yang memiliki hubungan keibuan dengan perempuan tersebut, yaitu nenek-neneknya, baik nenek dari ayah maupun nenek dari ibu.”
Meski hanya sekadar akad dan belum berhubungan suami istri, menantu laki-laki tersebut langsung memiliki hubungan mahram muabbad dengan ibu mertuanya, Bunda.
Lalu, bagaimana konsekuensi mahram muabbad? Simak selengkapnya di halaman berikutnya, ya, Bunda.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video 4 alasan ilmiah orang selingkuhi pasangannya yang ada di bawah ini, ya, Bunda.
KONSEKUENSI MAHRAM MUABBAD
Tanggapan NU Terkait Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertuanya/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Konsekuensi mahram muabbad
Konsekuensi mahram muabbad adalah mahram selamanya, Bunda. Jadi, tidak ada yang namanya bekas mertua, meski laki-lakinya sudah bercerai dengan istrinya.
Adapun konsekuensi lainnya, yakni laki-laki tersebut tidak batal wudhu jika bersentuhan dengan ibu mertuanya. Di sisi lain, ibu mertuanya juga memiliki batasan aurat yang lebih longgar layaknya batas aurat seorang perempuan di hadapan mahramnya, yaitu antara pusar dan lutut selama terhindar dari fitnah.
Lebih lanjut, selain melahirkan hubungan mahram muabbad dengan ibu mertua, hubungan mushaharah seorang laki-laki juga melahirkan hubungan mahram muabbad dengan anak tiri perempuannya (jika ada), serta melahirkan hubungan mahram muaqqat dengan saudari iparnya atau bibi istrinya.
ويحرم عليه ابنة المرأة بنفس العقد تحريم جمع، لانه إذا حرم عليه الجمع بين المرأة وأختها، فلأن يحرم الجمع بين المرأة وابنتها أولى
Artinya:
“Juga haram bagi (Laki-laki) menikahi anak perempuan istrinya (anak tiri) dalam satu akad (bersamaan) karena haram menggabungkan. Logikanya, ketika haram menggabungkan seorang perempuan dengan saudarinya, maka lebih haram lagi menggabungkan antara seorang perempuan dengan anaknya.
Dengan demikian, setelah menikahi seorang perempuan, diharamkan secara permanen juga menikahi ibu istrinya dan anak perempuannya sekaligus, baik dalam waktu bersamaan maupun dalam waktu terpisah.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Kapan Idul Adha 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

Mom's Life
Kisah Bunda Dibui Bersama Bayi Usai Sebar Perselingkuhan Suami di Medsos

Mom's Life
Cerita Mahalini Alami Kekerasan oleh Mantan Kekasih, Pernah Ditendang hingga Diselingkuhi

Mom's Life
5 Zodiak Paling Mudah Selingkuh, Awas Terbuai Gombalannya

Mom's Life
5 Zodiak yang Suka Selingkuh, Hati-hati Kalau Menjalin Hubungan dengan Mereka


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Kedekatan Aurelie Moeremans Bersama Calon Ibu Mertua
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda