MOM'S LIFE
25 Ruas Jalan di Jakarta yang Direncakan Berbayar, Simak Dulu Daftarnya Bun
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 09 Jan 2023 19:11 WIBKebijakan Electronic Road Pricing (ERP) rencananya akan diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Bunda. Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) diartikan sebagai jalan berbayar elektronik.
Nah, berkaitan dengan tarif ERP, Dinas Perhubungan (Dinsub) DKI Jakarta telah mengusulkan besaran yang harus dibayar, yakni Rp5000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Kebijakan ini sendiri telah ada dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Dijelaskan bahwa ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Bila merujuk pada draft tersebut, ERP nantinya akan dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya, ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Kriteria ERP
Berikut empat kriteria yang dimaksud:
- Kriteria pertama memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada puncak/sibuk.
- Kriteria kedua memiliki jalur jalan dan setiap jalur ini memiliki paling sedikit dua jalur.
- Kriteria ketiga dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
- Kriteria keempat adalah kawasan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini sendiri sebenarnya belum pasti diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada awal November 2022 sempat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus penyiapan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.
"Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi," kata Syafrin saat itu.
Berdasarkan keempat kriteria yang dimaksud, Pemprov DKI dalam raperda mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakat diterapkan sistem ERP. Di mana saja, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Simak juga tips mudik bersama suami dan anak, dalam video berikut:
(ank/rap)