HaiBunda

MOM'S LIFE

25 Ruas Jalan di Jakarta yang Direncakan Berbayar, Simak Dulu Daftarnya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 09 Jan 2023 19:11 WIB
25 Daftar Ruas Jalan yang Bakal Diterapkan Berbayar di DKI Jakarta, Catat Ya Bun!/ Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) rencananya akan diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Bunda. Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) diartikan sebagai jalan berbayar elektronik.

Nah, berkaitan dengan tarif ERP, Dinas Perhubungan (Dinsub) DKI Jakarta telah mengusulkan besaran yang harus dibayar, yakni Rp5000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Kebijakan ini sendiri telah ada dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Dijelaskan bahwa ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.


Bila merujuk pada draft tersebut, ERP nantinya akan dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya, ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

Kriteria ERP

Berikut empat kriteria yang dimaksud:

  1. Kriteria pertama memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada puncak/sibuk.
  2. Kriteria kedua memiliki jalur jalan dan setiap jalur ini memiliki paling sedikit dua jalur.
  3. Kriteria ketiga dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
  4. Kriteria keempat adalah kawasan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini sendiri sebenarnya belum pasti diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada awal November 2022 sempat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus penyiapan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.

"Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi," kata Syafrin saat itu.

Berdasarkan keempat kriteria yang dimaksud, Pemprov DKI dalam raperda mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakat diterapkan sistem ERP. Di mana saja, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga tips mudik bersama suami dan anak, dalam video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Unik, Bunda Ini Melahirkan Tiga Anak di Tanggal 08-08-08, 09-09-09, dan 10-10-10

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Potret Dewi Sandra Bantu Masak Rendang 1 Ton untuk Dikirim ke Wilayah Bencana di Sumatra

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Krisdayanti Ungkap Persiapan Pernikahan Azriel, Termasuk Siap Buka Diri dengan Keluarga Sarah Menzel

Mom's Life Nadhifa Fitrina

BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta Bisa Digunakan Bersama untuk Berobat, Simak Ketentuannya Bun!

Mom's Life Annisa Karnesyia

Banyak yang Salah Kaprah, Tips Tidur Viral Justru Berbahaya untuk Bayi

Parenting Asri Ediyati

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Terkait Larangan Susu Formula untuk Anak Korban Bencana di Sumatera, Ini Penjelasan Kemenkes

Unik, Bunda Ini Melahirkan Tiga Anak di Tanggal 08-08-08, 09-09-09, dan 10-10-10

BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta Bisa Digunakan Bersama untuk Berobat, Simak Ketentuannya Bun!

Banyak yang Salah Kaprah, Tips Tidur Viral Justru Berbahaya untuk Bayi

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK