Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Siswa di DKI Ada Bantuan dari Dinas Pendidikan Nih, Simak Syarat & Ketentuannya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 22 Aug 2022 12:00 WIB

Closeup student chair back seat and desk in classroom background with on wooden floor. Education and Back to school concept. Architecture interior. Social distancing theme. 3D illustration rendering
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Berikan Bantuan Biaya Sekolah Swasta untuk Siswa DKI/Foto: Getty Images/iStockphoto/Shutter2U
Jakarta -

Kabar baik untuk seluruh warga DKI Jakarta, nih, Bunda. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka program bantuan biaya sekolah, lho Bunda.

Bantuan biaya sekolah yang disebut Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) ini ditujukan untuk seluruh siswa sekolah dan madrasah swasta yang tentunya memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Hal tersebut diketahui melalui postingan akun media sosial Dinas Pendidikan Jakarta pada Minggu, 21 Agustus 2022.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta," tulis akun P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, pada Minggu (21/8/2022).

BPMS adalah program bantuan pendidikan bagi para siswa yang sedang mengejar pendidikan di sekolah atau madrasah swasta yang berada di DKI Jakarta. Adanya program ini juga ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu atau terdampak pandemi COVID-19.

Besaran bantuan biaya pendidikan yang akan diberikan oleh Dinas Pendidikan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori jenjang dan jalur masuk peserta didik baru. Berikut adalah rincian lengkapnya, ya Bunda.

Besaran Bantuan BPMS 2022

Berikut adalah besaran bantuan BPMS 2022 sesuai dengan kategori yang ditentukan.

1. Sekolah atau madrasah swasta

  • Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp1 juta
  • Jenjang SMPs/MTs/SMPLB: Maksimun Rp1,5 juta
  • Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimun Rp2,5 juta
  • Jenjang SMK: Maksimum Rp2,5 juta.

2. Sekolah atau madrasah swasta PPDB Bersama

  • SMA Klaster I: Maksimum Rp3 juta
  • SMA Klaster II: Maksimum Rp7 juta
  • SMA Klaster III: Maksimum Rp10 juta
  • SMK Klaster I: Maksimum Rp3 juta
  • SMK Klaster II: Maksimum Rp7 juta
  • SMK Klaster III: Maksimum Rp 10 juta.

Para siswa DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program ini tentunya juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Lalu, apa saja persyaratan yang dibutuhkannya?

BACA SELENGKAPNYA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video 4 hal yang perlu diperhatikan saat memilih sekolah untuk anak yang mengalami speech delay di bawah ini, ya Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda