
moms-life
Ribuan RT Zona Merah, DKI Jakarta Akan Berlakukan Jam Malam Bunda
HaiBunda
Jumat, 23 Apr 2021 14:04 WIB

Pandemi masih belum berakhir, Bunda. Data terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 8 April 2021 menunjukkan bahwa ribuan RT (Rukun Tetangga) jadi zona merah. Nah, dalam upaya mengendalikan COVID-19 dan memutus rantai penularan, Pemprov bakal menerapkan jam malam. Aturan ini diterapkan khusus di wilayah RT yang masuk kriteria zona merah.
Hal tersebut merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat RT. Dalam aturannya, zona merah adalah wilayah yang memiliki lebih dari lima rumah dengan konfirmasi positif corona selama tujuh hari.
Dengan memberlakukan jam malam, mobilitas warga akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Soal aturan lengkapnya, Satgas COVID-19 lah yang mengumumkan aturan lebih lanjut.
"Nanti yang mengatur Satgas COVID-19 di tingkat RT, pengaturannya lebih lanjut, detailnya, rinciannya, supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Selain berlakukan jam malam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan. Apa saja? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Isi Lengkap Surat Edaran Kemenkes RI soal Waspadai COVID-19

Mom's Life
COVID Varian Baru Serang Singapura, Lebih Cepat Menular & Tembus Lebih 25 Ribu Kasus

Mom's Life
Kenang Masa Hamil saat Pandemi COVID-19, Dea Ananda Akui Sempat Lama Kehilangan Suara

Mom's Life
Bunda Perlu Tahu, DKI Jakarta Wajibkan Booster di Mal-Perkantoran Mulai Hari Ini

Mom's Life
Cek Bun, 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus COVID-19 Terbanyak


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda