Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Ribuan RT Zona Merah, DKI Jakarta Akan Berlakukan Jam Malam Bunda

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 23 Apr 2021 14:04 WIB

Kondisi DKI Jakarta Sabtu (27/3/2021) malam. Foto diambil pukul 20.38 WIB
DKI Jakarta saat malam hari/ Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom
Jakarta -

Pandemi masih belum berakhir, Bunda. Data terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 8 April 2021 menunjukkan bahwa ribuan RT (Rukun Tetangga) jadi zona merah. Nah, dalam upaya mengendalikan COVID-19 dan memutus rantai penularan, Pemprov bakal menerapkan jam malam. Aturan ini diterapkan khusus di wilayah RT yang masuk kriteria zona merah.

Hal tersebut merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat RT. Dalam aturannya, zona merah adalah wilayah yang memiliki lebih dari lima rumah dengan konfirmasi positif corona selama tujuh hari.

Dengan memberlakukan jam malam, mobilitas warga akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Soal aturan lengkapnya, Satgas COVID-19 lah yang mengumumkan aturan lebih lanjut.

"Nanti yang mengatur Satgas COVID-19 di tingkat RT, pengaturannya lebih lanjut, detailnya, rinciannya, supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Banner tanaman hias pembawa hoki.Banner tanaman hias pembawa hoki./ Foto: Mia Kurnia Sari

Selain berlakukan jam malam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan. Apa saja? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda