HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 30 Jan 2023 17:45 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta / Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Sebab, layanan ini memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya bahkan hingga Rp10 juta.

Untuk Bunda ketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, Bunda.


Namun, orang yang menjadi peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama.

Itu artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun, perlu diingat bahwa pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian atau tidak sekaligus, Bunda.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun, atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara sebagian dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

Syarat pencairan JHT sebagian 10 persen

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
  7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
    • Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
    fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
    • Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
    fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah:
    fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Namun, apabila Bunda ingin mencairkan dana JHT secara keseluruhan di usia 56 tahun, Bunda bisa ikuti cara sebagai berikut.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(anm/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rata-Rata IQ Orang Indonesia Terendah di ASEAN, Apa Penyebabnya?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

6 Kabar Cerai Artis 2025 yang Mengejutkan, Acha Septriasa hingga Raisa

Mom's Life Amira Salsabila

Pakar Ungkap Daftar Nama Bayi yang Bakal Jadi Tren di 2026

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks dan Waktu Pemberian yang Disarankan Dokter

Kehamilan Dr. Rizki Azenda, SpOG

Apakah IQ Seseorang Bisa Berubah & Ditingkatkan? Begini Menurut Penelitian

Mom's Life Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kata Kuasa Hukum soal Isu Orang Ketiga di Tengah Perceraian Raisa dan Hamish Daud

Apakah IQ Seseorang Bisa Berubah & Ditingkatkan? Begini Menurut Penelitian

Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks dan Waktu Pemberian yang Disarankan Dokter

Pakar Ungkap Daftar Nama Bayi yang Bakal Jadi Tren di 2026

Rata-Rata IQ Orang Indonesia Terendah di ASEAN, Apa Penyebabnya?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK