MOM'S LIFE
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
Annisa A | HaiBunda
Senin, 30 Jan 2023 17:45 WIBBPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Sebab, layanan ini memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya bahkan hingga Rp10 juta.
Untuk Bunda ketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, Bunda.
Namun, orang yang menjadi peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama.
Itu artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun, perlu diingat bahwa pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian atau tidak sekaligus, Bunda.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun, atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara sebagian dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
Syarat pencairan JHT sebagian 10 persen
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
Namun, apabila Bunda ingin mencairkan dana JHT secara keseluruhan di usia 56 tahun, Bunda bisa ikuti cara sebagai berikut.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
(anm/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang, Bisa Online Bun
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun
Aturan Terbaru, Dana JHT Hanya Bisa Dicairkan saat Pegawai Berusia 56 Tahun Bun
TERPOPULER
10 Ciri Orang yang Tanpa Sadar Punya Kepercayaan Diri Rendah Alias Minder
Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?
Kabar Terbaru Eks Artis Cilik Cantika Felder, Sudah Menikah & Jadi Instruktur Zumba
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Vitamin D untuk Promil, Bagus untuk Suami Istri
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
10 Ciri Orang yang Tanpa Sadar Punya Kepercayaan Diri Rendah Alias Minder
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Penampilan Tissa Biani Usai Berhasil Diet Turunkan BB, Makin Langsing dan Bugar
Hukum Istri Meninggalkan Rumah karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?
Kabar Terbaru Eks Artis Cilik Cantika Felder, Sudah Menikah & Jadi Instruktur Zumba
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Mpok Atiek Pilih Tetap Bekerja di Usia 70 Tahun: Diam di Rumah Malah Bikin Sakit
-
Beautynesia
5 Rutinitas Malam Hari untuk Mengurangi Insomnia
-
Female Daily
Review Darlings Studio: Salon Kuku Estetik dengan Hasil Nail Art yang Super Rapi
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Kisah Istri & Anak Pesepakbola Ditemukan 74 Jam Setelah Gempa Venezuela
-
Mommies Daily
Perempuan Lelah Jadi Provider Emosional dalam Hubungan? Kenali Tandanya