moms-life
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta
Minggu, 11 Dec 2022 11:38 WIB
Tahukah Bunda ada program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan? Bunda yang menjadi peserta tersebut bisa mencairkan JHT BPJS sampai nominal Rp10 juta, lho.
JHT ini merupakan perlindungan yang menjamin peserta untuk menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaatnya dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA. Cara mencairkan ini masih mengikuti peraturan lama.
Artinya peserta tak perlu lagi menunggu usia 56 tahun tapi hanya sebagian yang bisa dicairkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut syaratnya.
Pencairan JHT sebagian 10 persen
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)
- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lalu bagaimana dengan syarat pencairan JHT sebagian 30 persen?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.