Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Tak Perlu Tunggu Berusia 56 Tahun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 16 Jul 2023 18:25 WIB

Dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan JHT/ Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Jakarta -

Bunda, pasti sudah tidak asing dengan istilah Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini pun paling banyak dipilih masyarakat, dan bisa dicairkan dananya hingga Rp10 juta lho.

Pada awal dibentuknya, JHT bertujuan sebagai dana cadangan untuk menjamin masa tua para pesertanya. Namun kini, peserta JHT tak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan dananya, Bunda.

Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun. Namun, pencairan ini hanya bisa dilakukan sebagian ya!

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT, dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat sebagai berikut:

1. Pencairan JHT sebagian 10 persen

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
  7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
  • Pembayaran pinjaman uang muka rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
  • Pembayaran angsuran pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Lalu, bagaimana proses pencairannya?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda