sign up SIGN UP search

moms-life

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Annisa A   |   Haibunda Senin, 30 Jan 2023 17:45 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background caption
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Sebab, layanan ini memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya bahkan hingga Rp10 juta.

Untuk Bunda ketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, Bunda.


Namun, orang yang menjadi peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama.

Itu artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun, perlu diingat bahwa pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian atau tidak sekaligus, Bunda.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun, atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara sebagian dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

Syarat pencairan JHT sebagian 10 persen

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
  7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
    • Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
    fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
    • Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
    fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah:
    fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Namun, apabila Bunda ingin mencairkan dana JHT secara keseluruhan di usia 56 tahun, Bunda bisa ikuti cara sebagai berikut.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(anm/fir)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!