Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Taaruf Online dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 04 Apr 2023 10:31 WIB

Ilustrasi wanita hijab pakai ponsel dan laptop
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Aum racha
Jakarta -

Taaruf banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim yang ingin menikah. Dengan taaruf, calon pasangan pria dan wanita saling mendekatkan diri dengan didampingi oleh pihak ketiga.

Namun baru-baru ini, muncul tren taaruf online. Metode ini kerap ditawarkan melalui sejumlah aplikasi daring. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Amany Lubis mengatakan, taaruf pada dasarnya memiliki hukum syari. Seseorang diperbolehkan melakukan taaruf dan berkenalan dengan keluarga calon pasangan untuk menikah.

Sementara itu pada taaruf online, Amany Lubis menilai cara ini berada di ruang abu-abu sehingga sebaiknya dihindari. Hal itu didasari oleh salah satu ayat di dalam Al-Quran yang konteksnya ditujukan untuk perempuan:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: Wahai umat Islam yang perempuan, agar menundukkan pandangan.

"Berarti, tidak boleh melihat kemana-mana, walaupun sepertinya hanya melihat layar monitor [gawai]. Tapi, kita melihat laki-laki yang bukan muhrim. Tidak semua niatnya langsung menikah dengan satu orang yang kita lihat, maka lebih baik kita hindari," tutur Amany Lubis dalam sesi TAJIL CNN Indonesia.

Taaruf sebaiknya dilakukan secara langsung dengan didampingi oleh anggota keluarga. Sebab, taaruf yang dilakukan secara online dapat menjurus ke hal lain yang tidak diinginkan.

"Bisa ngintip, bisa melihat aib orang lain. Bergosip itu melalui online. Jadi, karena di sini ada syubhat (sesuatu yang diragukan atau tidak jelas), maka lebih baik tidak usah dilakukan [taaruf online]," papar Amany.

"Dengan demikian, banyak penyakit sosial [bisa] dihindari. Pertama, istilah pacaran itu di dalam Islam tidak ada. Yang ada itu taaruf dengan niat khitbah atau tunangan, kemudian menikah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Amany Lubis memaparkan tentang pentingnya menghindari pacaran dalam Islam. Dengan tidak berpacaran, seorang Muslim dapat menjaga kesucian dan martabat mereka, Bunda.

"Harus diberikan wawasan ini ke generasi muda. Mari jaga kesucian diri, kehormatan kita. Sehingga penyakit sosial [seperti] nikah di bawah usia yang diizinkan negara, hamil di luar pernikahan, dan banyak penyakit masyarakat, antara laki-laki dan perempuan bisa dihindari," ujarnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang kisah taaruf selebgram Wardah Maulina di bawah ini:

(anm/anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda