
moms-life
Cara Hitung THR Karyawan Belum Setahun, Simak Bun
HaiBunda
Sabtu, 08 Apr 2023 14:42 WIB

Tunjangan Hari Raya alias THR adalah yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idul Fitri. Hak ini diberikan oleh perusahaan kepada para pegawainya.
Di tahun ini, THR kabarnya akan lebih cepat cair, Bunda. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah menambah jatah cuti bersama di momen Lebaran 2023.
THR dikabarkan akan cair paling lambat pada H-4 Lebaran atau 18 April 2023. Sementara pada tahun lalu, THR dibagikan mulai dari H-10 Lebaran.
Tunjangan Hari Raya biasanya diberikan kepada mereka yang telah menjadi karyawan tetap. Lantas, bagaimana dengan karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun?
Kabar baiknya, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Rumus hitung THR dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
Penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan gaji sebulan (rumus = masa kerja/12 x upah 1 bulan).
Sebagai contoh, ada seorang karyawan dengan masa kerja pegawai yang baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR.
Maka, rumus penghitungan THR-nya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Akan tetapi, jika pegawai baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR, maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.
Sanksi perusahaan yang tidak memberi THR
Perusahaan akan menentukan apakah masa kerja pegawai akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Sementara itu, upah satu bulan yang menjadi penghitungan THR adalah pendapatan bersih yang diterima dari setiap bulannya.
Setiap perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerja. Apabila hak tersebut tidak diberikan kepada karyawan, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi denda.
Sanksi administratif diberikan dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha di perusahaan tersebut.
Sedangkan sanksi denda diberikan sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus diterima oleh pegawai.
Dilakukannya kedua sanksi tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan. Itu artinya, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan meski sanksi tetap berlaku.
Bunda, seperti itulah penghitungan THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun. Semoga membantu, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan juga video tentang serba-serbi tips alokasi uang THR:
(anm/som)ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Cara Memperkirakan Pengeluaran Mudik Lebaran, Bisa untuk Persiapan Idul Fitri Tahun Depan

Mom's Life
Cek Aturan THR Pegawai Swasta, Paling Lambat Kapan?

Mom's Life
7 Cara Mengatur THR agar Tidak Numpang Lewat, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
THR Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairan Karyawan Swasta & PNS, Bun

Mom's Life
Siapkan Dana untuk Mudik Lebaran 2023 dari Sekarang! Ikuti 3 Tips Berikut


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Lebaran Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kompak Serba Hijau Bareng Baby L
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda