
moms-life
Daftar Rumah Sakit Jakarta dengan Trauma Center yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
HaiBunda
Kamis, 06 Apr 2023 22:15 WIB

Ketika beraktivitas sehari-hari seringkalikita dihadapkan dengan risiko-risiko yang dapat mengancam keselamatan diri, misalnya ketika kecelakaan di rumah, kecelakaan di tempat kerja, hingga kecelakaan di jalan raya ketika sedang berkendara.
Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan jaminan tenaga kerja bagi penerima upah selamat dan sembuh dari kecelakaan kerja dan terus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.
Seseorang yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan jaminan penuh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Rumah Sakit Trauma Centre.Â
Pada kesempatan kali ini Bubun akan menjelaskan informasi seputar Trauma Center, Prosedur pengobatan gratis untuk trauma center pasien kecelakaan kerja hingga daftar rumah sakit trauma center di Jakarta. Berikut informasinya.
Apa itu trauma center?
Setiap pekerjaan tentu memiliki potensi untuk mengalami sebuah kecelakaan kerja, Terjadinya kecelakaan kerja bisa disebabkan oleh banyak faktor. Meskipun perusahaan sudah menerapkan prosedur keselamatan saat bekerja untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi, namun kesalahan dan kecelakaan tentu bisa terjadi kapan saja.Â
Untuk menanggulangi hal ini, setiap pekerja perlu memiliki jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan setiap wilayah di Indonesia juga perlu turut dilengkapi dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas berupa trauma center.Â
Istilah trauma center mungkin masih terasa asing untuk sebagian masyarakat, padahal trauma center memiliki peran penting untuk keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja yang memiliki jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.Â
Trauma center adalah sebuah fasilitas yang disediakan oleh pusat layanan kesehatan guna menangani pasien khusus yang mengalami trauma/kecelakaan kerja.
Kini sudah banyak rumah sakit hingga klinik di Indonesia bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat layanan Rumah Sakit Trauma Center dan bersedia untuk melayani peserta tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.Â
Layanan yang dapat diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri mulai dari kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit. Sementara untuk biaya, BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh biaya yang dikeluarkan untuk penanganan kecelakaan kerja yang dialami para peserta yang terdaftar dan tergabung dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Trauma Center untuk Pekerja Penerima Upah (PU)
Jika Bunda dan keluarga merupakan tenaga kerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU), bisa menggunakan manfaat ini jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
Sebelumnya, Bunda perlu mengikuti dan memahami terlebih dahulu seluruh syarat dan prosedur pengobatan gratis untuk trauma center pasien kecelakaan kerja yang dilansir dari situs resmi BPJSÂ Ketenagakerjaan. Berikut ini syarat dan prosedur layanan manual Jaminan kecelakaan kerja penerima upah :Â
Syarat klaim Trauma Center untuk pasien Jaminan Kecelakaan Kerja Penerima Upah (PU)
Jika, Bunda merupakan tenaga kerja penerima upah, yuk pahami terlebih dahulu beberapa persyaratan berikut ini yang merupakan syarat pengobatan untuk pasien Jaminan Kecelakaan Kerja Penerima Upah (PU):
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS KetenagakerjaanE-KTP
- Menjelaskan Kronologis Kejadian Kecelakaan + Foto copy E-KTP 2 saksi
- Laporan dari pihak kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas (Kronologis kejadian / BAP kepolisian / surat lapor polisi)
- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Melampirkan surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Melampirkan Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Melampirkan Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Prosedur klaim pengobatan gratis untuk trauma center pasien Jaminan Kecelakaan Kerja Penerima Upah (JKK PU)
Jika Bunda dan keluarga merupakan tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU), pahami terlebih dahulu seluruh prosedur klaim layanan manual untuk pengobatan gratis trauma center Jaminan Pasien Kecelakaan Kerja  Penerima Upah (JKK PU) sebagai berikut :Â
- Pastikan untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
- Peserta akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Peserta akan dilayani oleh Petugas
- Peserta akan menerima tanda terima klaim JKK
- Peserta melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo pada rekening peserta.
Trauma Center untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan perluasan layanan dan cakupan perlindungannya hingga turut melindungi pekerja pada sektor informal seperti nelayan, petani, ojek, supir, influencer dan masih banyak lagi, dapat memperoleh perlindungan dan jaminan yang sama dengan pekerja di sektor formal. Perlindungan jaminan ini diberikan pada pekerja informal atau disebut juga Bukan Penerima Upah (BPU).Â
Syarat klaim Trauma Center untuk pasien Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah (JKK BPU)
Jika Bunda dan keluarga merupakan tenaga kerja dan terdaftar sebagai peserta bukan Penerima Upah (BPU), jaminan ini bisa menggunakan manfaatkan jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Namun sebelum itu pahami terlebih dahulu seluruh syarat dan klaim JKK pengobatan gratis untuk trauma center pasien kecelakaan kerja:
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS KetenagakerjaanE-KTP
- Menjelaskan Kronologis Kejadian Kecelakaan + Foto copy E-KTP 2 saksi
- Laporan dari pihak kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas (Kronologis kejadian / BAP kepolisian / surat lapor polisi)
- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Melampirkan surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Melampirkan Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Melampirkan Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Prosedur klaim pengobatan gratis untuk trauma center pasien Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah (JKK BPU)
Berikut ini merupakan prosedur klaim layanan manual untuk pengobatan gratis trauma center Jaminan Pasien Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah (JKK BPU) yang perlu Bunda pahami sebelum mengklaim jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) :Â
- Pastikan untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim Jaminan kecelakaan kerja Bukan Penerima Upah (JKK BPU)
- Peserta akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Peserta akan dilayani oleh Petugas
- Peserta akan menerima tanda terima klaim JKK
- Peserta melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo pada rekening peserta.
Daftar rumah sakit trauma center di Jakarta
Menurut data pada tahun 2016, jumlah pusat layanan trauma center milik BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 1.300 di seluruh daerah dari mulai rumah sakit hingga klinik yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk membantu Bunda mencari rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan / PLKK BPJS. Berikut ini merupakan daftar beberapa rumah sakit kerjasama / PLKK BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta:Â
1. Ciputra Hospital Citragarden City
- Alamat: Jl. Boulevard Blok G1 Citra 5 Citragardena City, Jakarta Barat
2. RS ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH
- Alamat: Jl. JL Cempaka Putih Tengah No.1, Jakarta Pusat
3. Rumah Sakit MH Thamrin Salemba
- Alamat: Jl. Salemba Tengah No.24-28, Jakarta Pusat
4. RS Premier Jatinegara
- Alamat: Jl. Jatinegara Timur No.85-8,Jakarta Timur
5. Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk
- Alamat: Jl. Perjuangan No.8,Kb. Jeruk, Jakarta Barat
6. RSTC DUTA INDAH
- Alamat: Jl. Teluk Gong Raya No.12, Jakarta Utara
7. Rumah Sakit Medika Permata Hijau
- Alamat: Jl. Raya Kby. Lama No.64, RW.8, Sukabumi, Jakarta Barat
8. RSTC Royal Taruma
- Alamat: Jl. Daan Mogot No.34, Tj. Duren Utara, Jakarta Barat
9. RS Satya Negara
- Alamat: Jl. Agung Utara 24 No.1, Jakarta Utara
10. RS Pelabuhan Jakarta
- Alamat: Jl. Kramat Jaya Raya No.1, Tugu Utara, Jakarta Utara
11. Rumah Sakit Harum Sismamedika
- Alamat: JL Tarum Barat, Kali Malang, Jakarta Timur
12. RS Tebet
- Alamat: MT Haryono St No.Kav.13, Tebet, Jakarta Selatan
13. RSUP Fatmawati
- Alamat: Jl. RS. Fatmawati Raya No.4, Jakarta Selatan
14. RS BHAYANGKARA SESPIMMA POLRI
- Alamat: Jl. Ciputat Raya No.40, Jakarta Selatan
15. Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa
- Alamat: Â Jl. Moh. Kahfi 1 No.27, Jakarta Selatan
16. Rumah Sakit Husada
- Alamat: Â Jl. Raya Mangga Besar No.137-139,Jakarta Pusat
17. RSUD Budhi Asih
- Alamat: Jl. Dewi Sartika No.200, Cawang, Jakarta Timur
18. RS Bhakti Mulia
- Alamat: Jl. K.S. Tubun No.79, Slipi, Jakarta Barat
19. Rumah Sakit Atma Jaya
- Alamat: Jl. Pluit Raya No.2, Penjaringan, Jakarta Utara
20. Rumah Sakit Siloam TB Simatupang
- Alamat: Jl. R.A. Kartini No.8, RW.4, Cilandak, Jakarta Selatan
Daftar di atas hanya sebagian besar saja dari daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk membuat layanan rumah sakit Trauma Center. Masih banyak rumah sakit puskesmas, hingga klinik yang dilengkapi dengan layanan Trauma Center yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.Â
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fia/fia)ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Ingin Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Caranya Bun

Mom's Life
Benarkah BPJS Kesehatan Dapat Dicairkan Bila Tak Pernah Digunakan? Ini Penjelasannya

Mom's Life
Kelas 1- 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Iuran Terbarunya Bun

Mom's Life
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah KPR, Simak Caranya Bun

Mom's Life
Setelah Kelas 1, 2, 3 Dihapus pada Juli Ini, Berapa ya Tarif Baru BPJS Kesehatan?
