HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Belum Setahun Kerja

Haibunda   |   HaiBunda

Kamis, 06 Apr 2023 11:02 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu saat bulan Ramadan, ya. Aturan soal tunjangan hari raya (THR) telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jumlah THR tersebut bisa berbeda pada tiap karyawan tergantung pada besaran upah dan masa kerja, Bunda. Biasanya, besaran THR adalah satu bulan upah. Lalu, bagaimana dengan pekerja atau karyawan yang belum genap satu tahun bekerja? Simak perhitungannya pada video, yuk!

TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT

TERPOPULER

Selalu Mesra, 5 Potret Syahrini dan Reino Barack Nonton Konser Oasis di Jepang

Mom's Life Amira Salsabila

Angbeen Rishi Resmi Ajukan Gugatan Cerai terhadap Adly Fairuz

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Aline Adita Melahirkan Anak Pertama setelah 12 Tahun Menanti Momongan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Tren Nama Bayi 2025 Unik yang Terinspirasi dari Nama Penjahat Populer

Nama Bayi Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Ketahui Aturan Cuti Melahirkan untuk Suami

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Kak Seto Alami Stroke Ringan & Dirawat di RS, Akui Hanya Rasakan Pusing Berkat Hidup Sehat

Kisah 13 Pemuda yang Jadi Harapan Baru Dunia Lewat Aksi Positifnya

Aline Adita Melahirkan Anak Pertama setelah 12 Tahun Menanti Momongan

Angbeen Rishi Resmi Ajukan Gugatan Cerai terhadap Adly Fairuz

Tren Nama Bayi 2025 Unik yang Terinspirasi dari Nama Penjahat Populer

FOTO

DETIK NETWORK