HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Belum Setahun Kerja

Haibunda   |   HaiBunda

Kamis, 06 Apr 2023 11:02 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu saat bulan Ramadan, ya. Aturan soal tunjangan hari raya (THR) telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jumlah THR tersebut bisa berbeda pada tiap karyawan tergantung pada besaran upah dan masa kerja, Bunda. Biasanya, besaran THR adalah satu bulan upah. Lalu, bagaimana dengan pekerja atau karyawan yang belum genap satu tahun bekerja? Simak perhitungannya pada video, yuk!

TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT

TERPOPULER

Momen Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah Ajak Anak Rayakan HUT RI di Kanada, Ini Potretnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Doa Ayah Menembus Langit, Rizky Kinos Bangga sang Putra Mau Join Ekstrakurikuler Ini

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Gejala Penyakit Ginjal yang Muncul di Mata, Cek Segera!

Mom's Life Amira Salsabila

5 Pilihan Karier Lulusan Teknik Sipil, Profesi Menjanjikan untuk Perempuan

Mom's Life Arina Yulistara

Vitamin C untuk Anak: Ketahui Kebutuhan Harian & Sumber Makanan

Parenting Asri Ediyati

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Viral Aktor Laga Jet Li Terbaring di RS, Begini Kondisinya

Vitamin C untuk Anak: Ketahui Kebutuhan Harian & Sumber Makanan

Doa Ayah Menembus Langit, Rizky Kinos Bangga sang Putra Mau Join Ekstrakurikuler Ini

5 Gejala Penyakit Ginjal yang Muncul di Mata, Cek Segera!

5 Pilihan Karier Lulusan Teknik Sipil, Profesi Menjanjikan untuk Perempuan

FOTO

DETIK NETWORK