MOM'S LIFE
Rincian Aturan THR 2023 Karyawan Swasta, Cek Besarannya Bun
Amira Salsabila | HaiBunda
Minggu, 09 Apr 2023 15:47 WIBBunda pastinya sudah tak sabar mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat Bunda bekerja. Sebelum mendapatkannya, ada rincian aturan THR 2023 karyawan swasta yang perlu Bunda tahu.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap tahunnya para pekerja, baik pegawai swasta maupun negeri, akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang telah tercantum dalam undang-undang.
Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa para pengusaha wajib membayar THR 2023 minimal H-7 lebaran, Bunda. Ia pun menegaskan bahwa THR tersebut harus dibayarkan secara penuh dan tak bisa dicicil.
Rincian aturan THR 2023 karyawan swasta
Perusahaan atau pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Misalnya, mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan, kegiatan usaha mereka bisa dibekukan, Bunda.
Melansir dari laman detik.com, berikut adalah rincian aturan THR 2023 yang wajib dibayarkan untuk karyawan swasta.
1. Aturan memberi THR
Ida mengingatkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
2. Orang yang berhak menerima THR
Mereka yang berhak menerima THR di antaranya, karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruk harian lepas. Besaran THR sebesar upah 1 bulan buruh, berlaku untuk semua karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, Bunda.
Sementara untuk karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” ujar Ida.
3. Contoh perhitungan THR
Ida pun memberikan contoh perhitungan THR yang akan didapatkan para karyawan. Misalnya, untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan, estimasi gaji bulanan Rp4 juta, maka THR yang akan diterima sekitar Rp2 juta.
“Contoh, misalnya pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka, pekerja tersebut dapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya. Lalu, dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira Si Pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp2 juta,” jelasnya.
Nah, itulah rincian aturan THR 2023 untuk karyawan swasta yang perlu Bunda tahu. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan juga video serba-serbi tips alokasikan uang THR yang ada di bawah ini, ya, Bunda.
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Belum Setahun Kerja
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2023 di Jalan, Awas Riba
Berapa Nominal THR Lebaran yang Pantas Diberikan ke Orang Tua & Keponakan
7 Cara Mengatur THR agar Tidak Numpang Lewat, Bunda Perlu Tahu
THR Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairan Karyawan Swasta & PNS, Bun
TERPOPULER
9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi
5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari
7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen
5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga
Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Yogurt Rendah Gula Tanpa Tambahan Perasa, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi
5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari
7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen
Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret
Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ameera Khan Bandingkan Rasanya Pacaran Dengan Pria Indonesia dan Malaysia
-
Beautynesia
4 Manfaat Jalan Kaki Mundur yang Tidak Diketahui Banyak Orang
-
Female Daily
Goodbye Bibir Kering! 3CE Velvet Plush Lip Tint Hadir dengan Tekstur Velvet Super Nyaman
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Pesona Maia Estianty Berkebaya Hitam, Pancarkan Aura Cantik Wanita Indonesia
-
Mommies Daily
Tips Berhubungan Intim saat Puasa, Kapan Waktu yang Tepat?