Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kenapa THR Bisa Jadi Kebiasaan & Tradisi di Indonesia? Sejarah & Aturan Hukum

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 10 Apr 2023 18:25 WIB

Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya
Ilustrasi THR/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Tak banyak yang menyadari bahwa tunjangan hari raya (THR) hanya ada di Indonesia. Seperti yang telah diketahui, THR sudah menjadi suatu kebiasaan dan tradisi yang selalu dinantikan di hari raya.

Kendati demikian, masih banyak yang belum tahu alasan hanya Indonesia yang memiliki tradisi pembagian THR menjelang hari raya.

Usut punya usut, ternyata THR sudah ada di Indonesia sejak 1951 atau lebih tepatnya pada zaman kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, lho, Bunda.

Banner Manfaat Rutin Jalan Pagi Saat Hamil

Melansir dari laman detikcom, dia adalah politikus dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952

Lantas, mengapa THR bisa menjadi kebiasaan dan tradisi di Indonesia setiap tahun? Simak penjelasannya berikut ini.

Sejarah THR di Indonesia

Pada saat kepemimpinan Soekiman itulah pertama kali THR diperkenalkan, awalnya berangkat dari salah satu program kerja kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 yang ingin meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Mulai dari sini, kabinet Soekiman memutuskan untuk memberikan tunjangan kepada para Pamong Pradja (sekarang disebut PNS) menjelang hari raya. Begitulah sejarah singkat awal mula THR yang berkembang sampai saat ini.

Meski begitu, istilah THR juga dipakai untuk menggambarkan amplop lebaran yang berisi uang. Biasanya amplop tersebut diberikan kepada keluarga, termasuk orang tua, om dan tante, hingga sanak saudaranya, terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja, Bunda.

Aturan hukum THR di Indonesia

Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berikut adalah kriteria yang berhak mendapatkan THR:

  • Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kera waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Besaran THR keagamaan yang perlu pekerja terima:

  • Satu bulan upah. Besaran THR ini ditujukan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan.
  • Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok, termasuk tunjangan tetap.
  • Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibandingkan besaran THR yang diatur pemerintah.

Nah, itulah sejarah dan aturan hukum yang membuat THR menjadi suatu kebiasaan atau tradisi setiap tahun di Indonesia menjelang hari raya keagamaan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda