MOM'S LIFE
Kenapa THR Bisa Jadi Kebiasaan & Tradisi di Indonesia? Sejarah & Aturan Hukum
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 10 Apr 2023 18:25 WIBTak banyak yang menyadari bahwa tunjangan hari raya (THR) hanya ada di Indonesia. Seperti yang telah diketahui, THR sudah menjadi suatu kebiasaan dan tradisi yang selalu dinantikan di hari raya.
Kendati demikian, masih banyak yang belum tahu alasan hanya Indonesia yang memiliki tradisi pembagian THR menjelang hari raya.
Usut punya usut, ternyata THR sudah ada di Indonesia sejak 1951 atau lebih tepatnya pada zaman kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, lho, Bunda.
Melansir dari laman detikcom, dia adalah politikus dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952
Lantas, mengapa THR bisa menjadi kebiasaan dan tradisi di Indonesia setiap tahun? Simak penjelasannya berikut ini.
Sejarah THR di Indonesia
Pada saat kepemimpinan Soekiman itulah pertama kali THR diperkenalkan, awalnya berangkat dari salah satu program kerja kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 yang ingin meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Mulai dari sini, kabinet Soekiman memutuskan untuk memberikan tunjangan kepada para Pamong Pradja (sekarang disebut PNS) menjelang hari raya. Begitulah sejarah singkat awal mula THR yang berkembang sampai saat ini.
Meski begitu, istilah THR juga dipakai untuk menggambarkan amplop lebaran yang berisi uang. Biasanya amplop tersebut diberikan kepada keluarga, termasuk orang tua, om dan tante, hingga sanak saudaranya, terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja, Bunda.
Aturan hukum THR di Indonesia
Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
THR keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berikut adalah kriteria yang berhak mendapatkan THR:
- Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kera waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Besaran THR keagamaan yang perlu pekerja terima:
- Satu bulan upah. Besaran THR ini ditujukan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan.
- Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok, termasuk tunjangan tetap.
- Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibandingkan besaran THR yang diatur pemerintah.
Nah, itulah sejarah dan aturan hukum yang membuat THR menjadi suatu kebiasaan atau tradisi setiap tahun di Indonesia menjelang hari raya keagamaan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Bijak Mengatur Uang THR agar Tidak Cepat Habis
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Berapa Nominal THR Lebaran yang Pantas Diberikan ke Orang Tua & Keponakan
7 Cara Mengatur THR agar Tidak Numpang Lewat, Bunda Perlu Tahu
THR Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairan Karyawan Swasta & PNS, Bun
Rincian Aturan THR 2023 Karyawan Swasta, Cek Besarannya Bun
TERPOPULER
Andhara Early Gunting Kartu Kredit Usai KPR Lunas, Tak Ingin Berutang dan Riba
Ariana Grande Diserang Penyusup di Karpet Merah Premier Film, Pelaku Sering Lakukan Aksi Serupa
Momen Persalinan Ketiga Evi Masamba, Intip Potretnya Pakai Makeup hingga Aktif Bergerak
7 Penyebab Doa Tidak Terkabul
Unggahan Tasya Farasya Usai Resmi Cerai Ramai Dikomentari, Intip Potretnya
REKOMENDASI PRODUK
10 Susu Penambah Nafsu Makan Anak untuk Mengoptimalkan Berat Badan
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Parfum untuk Ibu Hamil yang Aman Digunakan
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Body Lotion Bayi yang Wanginya Tahan Lama, Aman & Lembapkan Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Makeup Palette Lengkap untuk Sehari-hari
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur
Penuh Haru, Aline Adita Bagikan Perjalanan Kehamilan dari Trimester 1 hingga Melahirkan
Jangan Bilang 'Tidak', Ini 5 Cara Profesional Menolak Tugas di Luar Tanggung Jawab
5 Penyebab Rambut Bayi Baru Lahir Rontok dan Cara Mengatasinya
Australia Blokir Medsos untuk Remaja di Bawah 16 Th, Pelanggara Bisa Didenda Rp544 M
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Inikah Momen Reza Arap Lamar Lula Lahfah?
-
Beautynesia
3 Kepribadian Paling Menonjol dari Anak yang Lahir di Bulan November
-
Female Daily
Kenalan dengan Bleph Bun, Tren Rambut yang Lagi Digemari Selebriti Hollywood!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Rahasia Sydney Sweeney Turunkan 13 Kg dalam 7 Minggu, Bukan Pakai Ozempic
-
Mommies Daily
7 Pesan Film Dopamin: Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Hadapi Godaan Uang Miliaran