HaiBunda

MOM'S LIFE

Cek Aturan THR Pegawai Swasta, Paling Lambat Kapan?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 11 Apr 2023 12:11 WIB
Cek Aturan THR Pegawai Swasta, Paling Lambat Kapan?/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sukarman karman
Jakarta -

Tunjangan hari raya (THR) menjadi intensif yang dinantikan hampir semua pekerja, baik pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan aturan pembayaran THR bagi setiap karyawan.

Biasanya, THR dibagikan pengusaha atau perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan, yaitu Idul Fitri. Nah, Bunda penasaran kapan paling lambat THR swasta dibagikan?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menegaskan bahwa THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran.


Tak hanya itu, Ida juga menyampaikan bahwa THR tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dengan begitu, seharusnya THR sudah diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, dikutip dari laman cnbc.

Menurutnya, saat ini tak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR, Bunda. Ida mengatakan bahwa kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi Covid-19.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu nggak ada lagi cerita perusahaan nggak bayar THR,” tuturnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, besaran THR 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Doa Berbuka Puasa

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Mom's Life Annisa Karnesyia

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Parenting Nadhifa Fitrina

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Psikolog Ungkap 5 Kata Penyelamat Emosi Bunda Saat Anak Bikin Marah

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK