HaiBunda

MOM'S LIFE

Cek Aturan THR Pegawai Swasta, Paling Lambat Kapan?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 11 Apr 2023 12:11 WIB
Cek Aturan THR Pegawai Swasta, Paling Lambat Kapan?/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sukarman karman
Jakarta -

Tunjangan hari raya (THR) menjadi intensif yang dinantikan hampir semua pekerja, baik pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan aturan pembayaran THR bagi setiap karyawan.

Biasanya, THR dibagikan pengusaha atau perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan, yaitu Idul Fitri. Nah, Bunda penasaran kapan paling lambat THR swasta dibagikan?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menegaskan bahwa THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran.


Tak hanya itu, Ida juga menyampaikan bahwa THR tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dengan begitu, seharusnya THR sudah diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, dikutip dari laman cnbc.

Menurutnya, saat ini tak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR, Bunda. Ida mengatakan bahwa kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi Covid-19.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu nggak ada lagi cerita perusahaan nggak bayar THR,” tuturnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, besaran THR 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Doa Berbuka Puasa

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal

Mom's Life Amira Salsabila

4 Shio Kurang Beruntung di Tahun Kuda 2026, Beserta Solusi Mengatasinya

Mom's Life Amira Salsabila

Momen Hagia Anak Jessica Iskandar Pertama Kali Main Salju, Bikin Gemas!

Parenting Nadhifa Fitrina

Kaleidoskop 2025: 7 Perceraian Artis dan Figur Publik yang Menyita Perhatian

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Vaksin Kanker Serviks: Jenis, Manfaat, Dosis, dan Efek Samping

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Kebiasaan Makan Penyebab Kerusakan Ginjal

ADOR Berhentikan Kontrak Danielle NewJeans, Minji Masih Tahap Negosiasi

Vaksin Kanker Serviks: Jenis, Manfaat, Dosis, dan Efek Samping

Momen Hagia Anak Jessica Iskandar Pertama Kali Main Salju, Bikin Gemas!

4 Shio Kurang Beruntung di Tahun Kuda 2026, Beserta Solusi Mengatasinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK