Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Tiap Rabu, Ini Penjelasannya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 20 Aug 2023 17:21 WIB

Ilustrasi Polusi Udara
Ilustrasi Solusi Polusi Udara/Foto: Getty Images/iStockphoto/MikeSaran
Jakarta -

Isu peningkatan polusi udara di beberapa wilayah membuat masyarakat Indonesia merasa khawatir. Untuk mengatasinya, pemerintah meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta tidak membawa kendaraan setiap hari Rabu.

Polusi udara menjadi topik pembahasan hangat beberapa hari terakhir, Bunda. Faktanya, polusi udara menang terjadi begitu jelas di Ibukota Negara, Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menetapkan aturan ketat untuk mengurangi polusi udara. Setiap hari Rabu, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun dilarang menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Cara ini menjadi upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali (kendaraan) berbasis listrik," kata Asep dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu (20/8/2023).

Kendaraan bermotor harus lulus uji emisi

Tak sebarangan membawa kendaraan bermotor, Asep menambahkan bahwa kendaraan milik pegawai atau warna yang masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta seperti kantor walikota dan dinas harus lulus uji emisi, Bunda. Setiap kendaraan itu akan dicek pelat nomornya.

Petugas keamanan kantor akan mengecek nomor polisi setiap kendaraan. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk.

"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ucapnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut pihaknya juga memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Uji emisi gratis ini akan digelar di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap harinya.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ungkapnya.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda