Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Penilaian Kinerja PNS akan Diubah di 2022, Ada Reward & Punishment Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 18 Nov 2021 14:25 WIB

Ilustrasi wanita karier atau PNS
ilustrasi/ Foto: iStock
Jakarta -

Kabar terbaru bagi Bunda dan keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan.

Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021, Bunda.

"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, baru-baru ini.

Dengan aturan tersebut, tahapan penilaian kinerja PNS pun akan berkaitan satu sama lain. Artinya, PNS tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

Sementara, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menjelaskan soal reward & punishment yang sesuai dengan PP tersebut. Penghargaan akan diberikan dengan syarat, PNS harus bisa mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.

Ada dua kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat 'Sangat Baik' berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan, Bunda.

Kedua, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat 'Baik' berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Nah, bagi PNS yang nilai kinerjanya di bawah level 50, akan diberikan punishment. Bisa berupa turun jabatan hingga diberhentikan dari PNS, Bunda.

"Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas), Bunda.

Bagaimana cara kerjanya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda