
moms-life
Biaya, Syarat, hingga Cara Daftar Nikah di KUA Online 2023
HaiBunda
Selasa, 11 Jul 2023 20:50 WIB

Bagi para calon pengantin, mengurus administrasi pernikahan kini semakin mudah, Bunda. Ini karena Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.
Diungkap Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mendaftar nikah secara online jauh lebih mudah dan praktis.
"Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis," katanya, dikutip dari situs web Kementerian Agama Republik Indonesia.
Calon pengantin nantinya cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id, Bunda. Lebih lanjut, Jajang juga menambahkan bahwa Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama.
Berlaku di seluruh Indonesia
Kemudian, Jajang menyatakan hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah, Bunda. Jadi, calon pengantin cukup menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi.
"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," katanya.
Hal yang disiapkan sebelum mendaftar nikah di KUA Online
Sebelum mendaftar secara online, calon pengantin telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Dalam surat ini, nanti calon pengantin akan mendapatkan nomor yang diinput dalam Simkah
"Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri," ucapnya.
Dokumen yang perlu disiapkan
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat administrasi pernikahan:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa).
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai.
- N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai).
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI).
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati).
- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila kedua calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dan izin melakukan poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.
- Fotocopy Identitas Diri (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Lahir.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Simak kelanjutnnya di halaman berikutnya ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!Â
CARA DAFTAR AKUN SIMKAH
Ilustrasi/ Foto: dikhy sasra
Setelah calon pengantin mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA, maka tahap selanjutnya membuat akun Simkah. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan e-mail yang terdaftar. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail. Selamat, calon perngantin telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring
Langkah lanjutnya yakni mendaftar nikah di Simkah. Ikuti tahapannya sebagai berikut, ya:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Jika semuanya sudah dilakukan, ada hal-hal penting yang perlu dipahami calon pengantin. Berikut di antaranya:
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu. Invoice pembayaran akan ter-generate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Simak juga 5 manfaat honeymoon bagi pasangan baru menikah dalam video berikut:
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Orang Tua Ini Rela Habiskan Rp795 Juta untuk Biaya Pernikahan Anak Pertama tapi Tidak untuk Anak Tengah, Ternyata...

Mom's Life
Kisah Pengantin Kesal Undang 100 Tamu VIP Tapi Amplopnya Sedikit, Netizen Bilang....

Mom's Life
Menag Sebut KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama Tahun Ini

Mom's Life
Sedih, Viral Pengantin Siapkan Sajian untuk 1.000 Tamu tapi Tak Ada yang Hadir

Mom's Life
Jadi Dream Wedding Gen Z, Ini Pro dan Kontra Nikah di KUA


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Dekorasi Penikahan Rp75 Juta, Sulap Tanah Kosong Jadi Taman Bunga
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda