Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Mengenang Rasminah yang Berjuang Lawan Pernikahan Dini Anak hingga Akhir Hayat

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 28 Aug 2023 15:00 WIB

Rasminah, sang Inisiator UU pernikahan.
Mengenang Rasminah, Sang Inisiator UU Pernikahan yang Telah Meninggal Dunia / Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar

Pahlawan perempuan pendobrak isu kawin anak, Rasminah menutup usia pada Sabtu (26/8/23). Ia gugur usai mengidap penyakit tumor ganas.

Semasa hidupnya, Rasminah begitu berjasa dalam membela hak perempuan yang terjerat dalam perkawinan usia dini. Koalisi Perempuan Indonesia menyebutnya sebagai pejuang hebat.

Melansir dari VOA Indonesia, Rasminah berhasil mengajukan hak uji materiil (judicial review) atas batas usia kawin anak perempuan dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Perjuangan itu tak luput dari berbagai cobaan yang Rasminah alami selama hidup. Rasminah menikah di usia 13 tahun dan mengandung di usia 14 tahun.

Namanya mulai dikenal pada April 2017, di mana ia dan dua perempuan korban kawin anak lainnya, yakni Maryanti dan Endang Wasrinah mengajukan uji materiil terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Perempuan asal Indramayu, Jawa Barat itu dibantu oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Koalisi 18+. Rasminah mengikuti sidang demi sidang tanpa lelah.

Rasminah mulai mendapatkan harapan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya pada Desember 2018. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan mengenai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

Niat Rasminah bersambut baik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak cepat menyusun draf perubahan undang-undang yang pada akhirnya dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang (RUU) Inisiatif Pemerintah.

Jerih payah Rasminah akhirnya terbayarkan. RUU tersebut dibahas di sidang Badan Legislatif pada 12 September 2019, yang akhirnya menetapkan batas usia kawin untuk perempuan sama dengan laki-laki yaitu 19 tahun. Batas tersebut naik dari yang sebelumnya 16 tahun.

Rasminah kemudian kembali ke kampung halamannya usai berjuang membela hak perempuan. Namun, cobaan berikutnya datang. Baca di halaman setelah ini, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga cara Sonya Fatmala ajarkan anak tentang kesejahteraan perempuan sejak dini:


RASMINAH TERSERANG TUMOR GANAS

Ilustrasi orang sakit

Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff

Usai berhasil memperjuangkan hak perempuan, ia kembali ke kampung halamannya. Rasminah telah menjadi Bunda lima anak. Ia membesarkan anak-anak itu bersama suami terakhirnya, Runata.

Akan tetapi, Rasminah dikalahkan oleh penyakit tumor ganas yang menggerogoti tubuhnya. Beberapa bulan lalu, Rasminah merasakan nyeri pada kakinya yang sebagian telah diamputasi. Ternyata, ia mengalami tumor ganas.

"Pas diambil sampel dan diketahui tumor ganas, langsung dirawat. Apalagi tumor itu diketahui menyebar. Kata dokter, banyak anak tumornya, tapi belum ketahuan ujungnya dari mana," ujar Runata.

Banner Cara Hilangkan Karang Gigi

Tumor tersebut berkembang semakin ganas sehingga tubuhnya memburuk. Pada akhirnya, ia menghembuskan napas terakhir pada Sabtu, 26 Agustus 2023 dini hari.

"Telah Berpulang ke Rahmatullah, sahabat pejuang kami Mbak Rasminah ( Pemohon JR UU Perkawinan) - 26 Agustus 2023. Kesedihan yang mendalam, tetapi kami Percaya api juangmu abadi. Selamat Jalan Pejuang Hebat , damai dan tenang dalam Surga ALLAH," tulis Koalisi Perempuan dalam unggahan mereka di akun Twitter @womencoalition.

Meski telah tiada, Rasminah berhasil menyelamatkan perempuan dari rezim perkawinan patriarkis. Namun perjuangan perempuan masih harus berlanjut, Bunda.

Saat ini praktik kawin anak masih tetap marak, terutama dengan adanya permohonan dispensasi kawin yang diputus pengadilan meningkat sejak pandemi 2020.

"Saya kira orang-orang sudah belajar dari kasus saya, dikawinin masih kecil. Eh, sekarang masih banyak aja yang mengawinkan anaknya. Alasan pandemi. Kita tuh, jadi orang tua harus bisa jaga anak-anak kita. Biar sekolah tinggi dulu," ujar Rasminah kala itu.


(anm/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda