Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Mengenal Perbedaan Obat Resep dari Dokter dan Obat OTC

Nazla Syafira Muharram   |   HaiBunda

Sabtu, 30 Sep 2023 21:30 WIB

ilustrasi obat resep dokter/apotek
Mengenal Perbedaan Obat Resep dari Dokter dan Obat OTC/Foto: Getty Images/Caiaimage/Agnieszka Wozniak

Mengetahui perbedaan obat resep dokter dengan obat OTC (Over the Counter) atau obat yang bisa dibeli langsung di apotek sangat penting. Obat menjadi salah satu komponen penting dalam masa pemulihan ketika seseorang mengalami kondisi tertentu. Namun, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan pasien menjalani serangkaian pemeriksaan medis agar mendapatkan obat dari dokter. 

Obat dari dokter sendiri hanya bisa didapatkan setelah pasien menjalani berbagai pemeriksaan kesehatan dan diresepkan oleh dokter obat apa saja yang akan dikonsumsi oleh pasien. 

Obat dengan resep dokter ini tidak bisa didapatkan secara bebas dan juga tidak bisa diperjualbelikan. Hal ini karena efek yang ditimbulkan dari obat bisa bermacam-macam sesuai dengan kondisi pasien. 

Banner Herbal Bikin Awet Muda

Tak perlu khawatir karena terdapat berbagai jenis obat yang dapat dibeli secara bebas. Obat yang bisa dibeli secara bebas ini disebut juga dengan obat OTC.

Nah, lantas apa perbedaan obat resep dan obat OTC? apa saja jenis obat-obatannya? Berikut ini penjelasan lengkap dilansir dari laman Mayoclinic dan berbagai sumber. Simak yuk, Bunda. 

Obat resep dokter

Obat resep dari dokter ialah daftar obat yang dibuat khusus untuk pasien yang sudah menjalani serangkaian pemeriksaan medis sesuai dengan gejala yang dikeluhkan, riwayat medis pasien, dan juga gaya hidup pasien. 

Penggunaan obat resep hanya bisa didapatkan oleh pasien yang telah menjalani pemeriksaan khusus dan diberikan untuk membantu pemulihan kesehatan pasien.

Dengan kata lain, obat resep tidak dapat diberikan kepada pasien lain meskipun memiliki kondisi serupa. Penanganan setiap pasien berbeda-beda sesuai dengan kondisinya masing-masing. 

Obat resep dari dokter juga memiliki potensi efek samping yang lebih serius. Oleh karena itu, obat resep harus didapatkan melalui anjuran dokter untuk memastikan penggunaannya aman. 

7 Golongan Obat dan Kegunaannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaharui dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000. Berikut ini 7 golongan obat beserta dengan kegunaannya. Simak yuk, Bunda. 

1. Obat Bebas 
Obat bebas merupakan obat yang bisa didapatkan secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras. Adapun obat bebas yang sudah terdaftar di Depkes R.I. yaitu, Minyak Kayu Putih, Obat Batuk Hitam, Obat Batuk Putih, Tablet Vitamin C, B Kompleks, E dan lainnya. 

Penandaan untuk obat bebas sendiri telah diatur berdasarkan S.K. Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas. Adapun tanda khusus obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. 

2. Obat Bebas Terbatas 
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI, obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diberikan kepada pasien tanpa resep dokter dengan persyaratan di antaranya: 

  • Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
  • Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan.

Penandaan untuk obat bebas terbatas berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus untuk obat bebas terbatas yaitu berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. 

3. Obat Keras 
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI, obat keras adalah obat-obatan yang telah ditetapkan sebagai berikut: 

  • Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. 
  • Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral. 
  • Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia. 

Penandaan untuk obat keras berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G (Gevarrlijk) yaitu berupa bulatan berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K yang menyentuh garis tepi. Di penandaannya harus dicantumkan kalimat “Harus dengan Resep Dokter”. 

4. Obat Golongan Psikotropika 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, obat golongan psikotropika merupakan zat atau obat baik alamiah ataupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 

Penandaan untuk obat golongan psikotropika sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum adanya UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, obat-obatan psikotropika termasuk dalam obat keras sesuai aturannya di bawah Ordonansi Obat Keras Stbl 1949 Nomor 419.

Oleh karena itu, penandaan obat psikotropika yaitu bulatan berwarna merah dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam. 

5. Obat Narkotika 

Menurut UU Narkotika No 3 Tahun 2015, obat narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik yang sintetis ataupun semi sintetis, yang berakibat pada penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Penandaan untuk obat narkotika yaitu berupa lingkaran berwarna merah yang terdapat logo palang merah di dalamnya. 

6. Obat Wajib Apotek 

Obat wajib apotek merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker di apotek tanpa menggunakan resep dokter. Obat wajib apotek dapat diberikan kepada pasien dengan persyaratan sebagai berikut: 

  • Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
  • Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
  • Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontraindikasi, cara pemakaian, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.

7. Obat Bahan Alam 

Obat bahan alam merupakan obat-obatan yang berasal dari bahan alami atau biasa dikenal dengan obat tradisional. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia, Nomor: HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, obat tradisional yang terdapat di Indonesia terbagi atas 3 jenis yaitu, Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka. 

Perbedaan Resep Obat dari Dokter dan Obat OTC

Meskipun obat dengan resep dari dokter dan obat OTC memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memulihkan kondisi pasien, namun keduanya sangatlah berbeda, Bunda.

Obat dengan resep dari dokter tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Dalam artian lain, obat ini perlu resep dari dokter terlebih dahulu tentunya dengan menjalani berbagai pemeriksaan medis. 

Sedangkan, obat OTC (Over The Counter) tidak memerlukan resep dokter dan dapat dibeli secara bebas sesuai dengan pemeriksaan kondisi yang dilakukan secara mandiri oleh pasien. Obat OTC dapat pasien beli di apotek, supermarket, ataupun warung tanpa memerlukan resep dari dokter. 

Panduan Aman Minum Obat Resep Dokter

Berikut ini panduan aman dalam mengonsumsi obat resep dari dokter. Simak ya, Bunda. 

  • Pastikan mendapatkan obat yang tepat
    Pastikan pemeriksa medis memahami dengan jelas kondisi pasien dan memberikan obat yang tepat. Tak lupa tanyakan kepada dokter apakah tersedia obat yang memiliki potensi kecanduan lebih kecil. 
  • Pemeriksaan berkala dengan penyedia layanan kesehatan
    Melakukan pemeriksaan atau sekadar berkomunikasi dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan bahwa obat yang dikonsumsi bekerja dan pasien mengonsumsi obat sesuai dosis yang tepat. 
  • Ikuti petunjuk yang diberikan 
    Konsumsi obat sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Jangan mengubah atau menghentikan dosis obat sendiri. 
  • Ketahui bagaimana obat bekerja 
    Tanyakan kepada penyedia layanan kesehatan mengenai apa saja efek samping dari obat tersebut dan apa saja yang harus dihindari ketika mengonsumsi obat tersebut. 
  • Jangan menggunakan resep orang lain
    Gunakanlah resep dari dokter yang diberikan. Jangan menggunakan resep orang lain karena kondisi medis yang dimiliki pasien berbeda-beda. 
  • Jangan memesan resep secara online 
    Beberapa situs web menjual obat resep palsu dan bisa membahayakan. Oleh sebab itu, pesan obat resep tersebut secara langsung melalui apotek yang terpercaya. 

Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai obat resep dari dokter yang bisa Bunda pahami. Semoga bermanfaat!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda