Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Satgas Polusi Udara Dibentuk, Apa Saja Tugasnya?

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 31 Aug 2023 15:50 WIB

Ilustrasi polusi udara
Ilustrasi polusi udara/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tomwang112
Jakarta -

Pemerintah membentuk Satgas khusus untuk menangani polusi udara. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi kualitas udara yang buruk belakangan ini, Bunda.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai kepala yang mengawal perbaikan kualitas udara buruk, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat ini Indonesia secara bertahap tengah mengevaluasi standar aman kualitas udara atau yang disebut sebagai level konsentrasi PM 2.5.

Level kualitas udara tersebut masih mengacu pada pedoman lama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu PM 2.5 di angka rata-rata 24 jam sebesar 55 mikrogram/m3 dan satu tahun 15 mikrogram/m3.

Sementara itu, WHO sebenarnya sudah memiliki kebijakan baru yang mengatur ambang batas aman konsentrasi PM 2.5 dalam setahun menjadi 15 mikrogram/m3, sementara selama 24 jam seharusnya tidak melebihi 5 mikrogram/m3.

Perubahan ini dibuat bukan tanpa alasan, Bunda. Perubahan tersebut didasari oleh kekhawatiran efek jangka pendek dan jangka panjang terhadap kesehatan. Pasalnya, polusi udara memiliki berbagai dampak buruk untuk kesehatan khususnya yang berhubungan dengan saluran pernapasan.

Di sisi lain, Kemenkes RI mengatakan bahwa mereka akan memastikan untuk mengupayakan dari sisi hilir, termasuk kesiapan bed pasien di rumah sakit. Selain ktu, stok oksigen juga dipastikan agar tetap aman jika terjadi peningkatan pasien dengan gangguan pernapasan.

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi Sadikin siap membantu penyebaran pemasangan sensor yang prioritas ditempatkan di puskesmas, sekolah, dan rumah sakit. Harapannya, sensor tersebut bisa menjelaskan asal muasal penyebab polusi dengan mengirimkan sampel yang diambil sanitarian kit untuk diperiksa di laboratorium.

"Kita mungkin akan secara bertahap mengikuti target WHO, karena WHO kan baru menurunkan lagi 5 mikrogram/m3 mengenai standar polusi udara untuk PM 2.5," papar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/8/2023).

"Secara bertahap, karena gap-nya masih sangat jauh dengan standar yang ada sekarang," imbuhnya.

Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bawa saat ini mereka masih berfokus pada tren yang terjadi di DKI Jakarta. Akan tetapi, pihaknya tak menutup kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan, strategi yang sama juga akan diberlakukan di luar Jakarta, khususnya wilayah dengan polusi tinggi.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang cara pencegahan ISPA pada anak akibat polusi udara:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda